Akademisi: Restorative Justice Dapat Diterapkan dalam Sistem Hukum Indonesia

AKURAT.CO, Konsep Restorative Justice sebenarnya dapat diterapkan dalam sistem hukum di Indonesia. Namun hal ini harus dibuat aturan yang jelas, jangan sampai niat luhur dari Restorative Justice itu sendiri untuk mengembalikan korban pada kondisi sediakala diselewengkan.
Hal itu disampaikan Dr. Azwar Agus, SH, MH, Rektor Universitas Taman Siswa Palembang dalam forum Academics Talk "Penerapan Restorasi Justice Dalam Sistem Hukum Di Indonesia" yang diselenggarakan Citra Institute, Sabtu (20/3/ 2021).
Dalam forum yang diikuti ratusan mahasiswa, Dosen dan Akademisi se Indonesia tersebut, Azwar menegaskan, prinsip Restorative Justice menekankan pada upaya untuk mendorong pelaku agar bertanggungjawab atas kejahatan yang telah dilakukan terhadap korban. Hal ini mengingat bahwa korban adalah pihak pertama yang harus dipikirkan ketika terjadi kejahatan karena yang merasakan langsung.
“Untuk memberikan kepastian hukum, negara juga harus memastikan bahwa pemulihan atau pengembalian korban kepada keadaan semula, berjalan sesuai kesepakatan dengan pelaku," imbuh-nya.
Sebagaimana diketahui, prinsip restorative justice dikenal sebagai salah satu model penyelesaian perkara tradisional. Model penyelesaian perkara dengan pendekatan prinsip restorative justice yang dirancang untuk penyelesaian perkara pidana di dalam konteks hukum pidana modern, seharusnya berproses dalam sistem peradilan pidana.
Narasumber lain yang hadir dalam forum tersebut adalah Dr. Danu Febrianto, SH, MH (Kepala Biro Manajemen Strategis & Perumusan Kebijakan Lembaga Penjamin Simpanan); Dr. Else Suhaimi, SH, MH (Dekan Fakultas Hukum Universitas Taman Siswa Palembang); Dr. Anton Rosari, SH, MH (Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas) dan Dr. Serlika Aprita, SH, MH (Dosen FH Universitas Muhammadiyah Palembang).
Forum akademik yang digelar secara virtual tersebut dipandu oleh Moderator, Dr. Heriyono, SH, M.Kn, Program Officer Citra Institute. Acara tersebut disponsori oleh PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini



