Akurat Logo

Penyidik Akan Tetapkan Tersangka Baru Dalam Kasus Dugaan Penipuan Daring PT Grab Toko

Himayatul Azizah | 19 Januari 2021, 19:45 WIB
Penyidik Akan Tetapkan Tersangka Baru Dalam Kasus Dugaan Penipuan Daring PT Grab Toko

AKURAT.CO, Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan secara daring yang dilakukan PT Grab Toko Indonesia. 

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa penyidik tengah mendalami kemungkinan adanya tersangka baru.

"Kemungkinan adanya tersangka baru yang masih didalami oleh penyidik,” kata Ramadhan di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (19/1/2021).

Kendati demikian, tim penyidik terus memeriksa saksi-saksi dan mendalami bukti-bukti yang diperoleh saat proses penyidikan.  

"Sampai saat ini penyidik sedang mendalami bukti-bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi," ujar Ramadhan. 

Sebelumnya tim penyidik memeriksa sejumlah saksi, diantaranya beberapa karyawan PT Grab Toko dan juga konsumen yang menjadi korban dalam kasus dugaan penipuan secara daring tersebut.

Kedua orang korban dengan inisial YNA (30) dan AS (52) atas penipuan marketplace dengan nama domain www.grabtoko.com.   

Ia mengatakan, kedua korban ini mengalami kerugian puluhan juta setelah membeli barang di Grab Toko secara online.  

"Kerugian yang dialami korban YNA (30) sebesar Rp 71.690.500, dan AS (52) dengan kerugian Rp 11.298.500," jelasnya. 

Pada Sabtu, 9 Januari, tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tersangka YMP (33) di kawasan Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dalam kasus penipuan toko daring GrabToko dan pencucian uang.

Penangkapan YMP ini menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/B/0019/I/2021/Bareskrim.

Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka YMP adalah membuat sebuah website bernama GrabToko (www.grabtoko.com) yang menawarkan berbagai macam barang elektronik dengan harga murah. Sehingga mengundang minat banyak orang yang akhirnya berbelanja. Namun barang tidak kunjung dikirimkan.

"Pelaku meminta bantuan pihak ketiga untuk membuat website belanja daring. Website ini juga diketahui menggunakan hosting di luar negeri," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi dalam keterangan tertulis, Rabu (13/01/2021).  

Penyidik telah mengkompulir sebanyak 980 konsumen atau pemesan. Namun dari jumlah pesanan tersebut, hanya 9 pesanan yang dilakukan pengiriman. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 28 ayat 1 juncto pasal 45A ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016 atas perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 dan/atau pasal 378 KUHP dan/atau pasal 82 dan/atau pasal 85 undang-undang nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.