Akurat

Video Call Jaksa Agung dan Pinangki saat Bertemu Djoko Tjandra Dibahas dalam Ekspose Bersama

Himayatul Azizah | 8 September 2020, 16:20 WIB
Video Call Jaksa Agung dan Pinangki  saat Bertemu Djoko Tjandra Dibahas dalam Ekspose Bersama

AKURAT.CO, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Ali Mukartono membenarkan dalam ekspose, salah satunya membahas soal pertemuan jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan Djoko Tjandra di Kuala Lumpur Malaysia, yang dilaporkan kepada pimpinan di Korps Adhyaksa. 

Hal tersebut diungkapkan Pinangki saat diperiksa tim jaksa penyidik pidana khusus dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Pinangki yang melaporkan kepada pimpinan seolah-olah yang bermain adalah Jaksa Agung ST Burhanuddin. Padahal pada saat itu Jaksa Agung hanya video call dengan Pinangki saat bertemu Djoko Tjandra.  

"Itu dibahas (pertemuan Pinangki dengan Djoko Tjandra yang dilaporkan ke pimpinan. Informasi ada yang keluar, entah dari BAP atau apa namanya," kata Ali saat konferensi pers di gedung bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (8/9/2020). 

Meski begitu, Ali tidak menjelaskan secara detail mengenai materi pembahasan dalam ekspose yang digelar dengan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Polri, serta Komisi Kejaksaan RI. 

Ia mengatakan soal pertemuan Jaksa Pinangki dengan Djoko Tjandra yang dilaporkan kepada pimpinan Kejagung itu akan terungkap di persidangan. 

"Tetapi materinya tidak boleh saya sampaikan di sini. Tapi dibahas (dalam ekspose) iya. Nanti di pengadilan akan muncul," ujar Ali. 

Padahal sebelumnya Tim jaksa penyidik pidana khusus (pidsus) mengaku tidak akan memeriksa Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam pusaran kasus suap dan gratifikasi yang menjerat tersangka Pinangki Sirna Malasari. 

Jampidsus Kejagung Ali Mukartono mengatakan bahwa kasus pemberian suap kepada Pinangki tidak ada hubungannya dengan ST Burhanuddin sebagai pimpinan Korps Adhyaksa. 

"Apa urusannya, kan beliau (Jaksa Agung ST Burhanuddin) di media sudah membantah. Dan video call (Jaksa Agung dengan Pinangki) tidak terjadi, dan lain sebagainya," kata Ali di gedung bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (1/9/2020). 

Menurut Ali, dalam pemeriksaan tersangka Pinangki, tidak menyebutkan soal pertemuan dengan Djoko Tjandra di laporkan ke Jaksa Agung ST Burhanuddin. Berdasarkan informasi, hasil pertemuan dengan Djoko Tjandra, Pinangki menyampaikan ke pimpinannya soal pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).  

Ia juga membantah kalau tersangka Pinangki pernah video call dengan ST Burhanuddin. Ali mempertanyakan sumber informasi bahwa Jaksa Agung pernah video call dengan Pinangki Sirna Malasari. 

"Nggak ada begitu. Video call sumbernya dari mana, nggak jelas itu. Tanya jaksa P (Pinangki) juga gak ngomong begitu," ucap Ali. 

Ali mengatakan keterangan jaksa Pinangki saat diperiksa penyidik selalu berubah, apalagi menyangkut Jaksa Agung ST Burhanuddin. 

"Kan keterangan jaksa P (Pinangki) gak begitu (laporkan ke Jaksa Agung), berubah-berubah. Nanti yang relevan yang mana, kita serahkan kepada penyidik," ujar Ali.

Untuk diketahui, Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Fatwa itu bertujuan untuk menunda eksekusi terhadap Djoko Tjandra atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali. Pada saat itu Djoko Tjandra telah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). 

Pinangki diduga menerima suap sebesar US$500 ribu atau setara Rp7 miliar lebih. 

Dalam kasus suap dan hadiah atau janji pengurusan fatwa di MA, tim penyidik pidsus Kejagung telah menetapkan tiga tersangka, yakni Pinangki Sirna Malasari (PSM), Djoko Tjandra, dan Andi Irfan Jaya.

Djoko Tjandra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) a, atau b, atau Pasal 13 UU Tipikor. Kemudian Pinangki Sirna Malasari sebagai penerima suap dan gratifikasi, dijerat dengan Pasal 5 ayat (2), atau Pasal 11, dan Pasal 12 a atau b, serta Pasal 15 UU Tipikor. Dan Andi Irfan, dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (2), juncto ayat (1) b, atau Pasal 6 ayat (1) a, dan Pasal 15 UU Tipikor. []

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.