Gugatan UU Tentang MA di MK, Kemenkumham Ajari Pemohon Teori Trias Politica

AKURAT.CO, Kementerian Hukum dan HAM menilai bahwa jabatan hakim agung dan presiden serta wakil presiden memiliki karakteristik yang berbeda.
Direktur Litigasi Peraturan Perundangan-Undangan Kemkumham Ardiansyah mengatakan hal tersebut terkait dengan Kemenkumham yang mewakili pihak Pemerintah dalam menyampaikan keterangan atas pengujian UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung di Mahkamah Konstitusi.
"Pembatasan masa jabatan hakim agung sampai 70 tahun memiliki karakteristik yang berbeda dengan karakteristik jabatan presiden dan wakil presiden," kata Ardiansyah di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (25/2/2020).
Ardiansyah menjelaskan bahwa jabatan hakim agung tidak dapat disamakan dengan jabatan presiden dan wakil presiden karena kebijakan trias politika yang membedakan eksekutif dan yudikatif. Presiden dan wakil presiden, disebutnya merupakan jabatan politik yang disesuaikan dengan periodisasi yang ditetapkan UUD 1945.
Sementara hakim agung merupakan pejabat negara yang pengangkatannya sesuai dengan kebutuhan.
"Perbedaan demikian dianggap pemohon merupakan dalil tidak beralasan hukum, namun asumsi saja secara hukum tidak dapat dipertanggungjawabkan," jelasnya.
Ada pun sebagai pemohon, Aristides Verissimo de Sousa Mota, mempersoalkan UU Mahkamah Agung mengenai tidak adanya batasan periode jabatan hakim agung, yakni dapat hingga pensiun usia 70 tahun.
"Ada kemungkinan seorang hakim agung bisa menjabat sampai 25 tahun kalau dia terpilih pada saat dia berumur 45 tahun dan mengakhiri jabatannya 70 tahun," ujar Aristides.
Untuk itu, pemohon mengusulkan agar jabatan hakim agung lima tahun dan dapat dipilih satu periode lagi, seperti jabatan presiden dan wakil presiden.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK



