Trubus: MKMK Tak Berwenang Batalkan Keppres Pengangkatan Hakim MK

AKURAT.CO Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dinilai tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengangkatan hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Guru Besar Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, menegaskan kewenangan MKMK terbatas pada penegakan kode etik hakim konstitusi, bukan pada aspek administratif atau legalitas pengangkatan yang merupakan ranah hukum tata usaha negara.
Menurut Trubus, berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2024, MKMK berfungsi menjaga dan menegakkan integritas serta kode etik hakim konstitusi.
Namun, kewenangan tersebut tidak mencakup pembatalan keputusan presiden yang bersifat administratif.
“Kalau yang dipersoalkan adalah Keppres pengangkatan, itu sudah masuk wilayah kebijakan tata usaha negara. Maka forum yang tepat untuk menguji adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan MKMK,” ujar Trubus dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertema “MKMK Dinilai Tidak Berwenang Batalkan Keppres Pengangkatan MK?” yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen bersama Biro Pemberitaan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Baca Juga: PERMAHI: MKMK Tak Berwenang Batalkan Keppres Pengangkatan Hakim MK
Ia menegaskan, proses pengusulan hakim konstitusi oleh DPR merupakan kewenangan konstitusional lembaga legislatif yang bersifat otonom.
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang menganut prinsip pemisahan kekuasaan, setiap lembaga negara harus menjalankan fungsi sesuai mandat Undang-Undang Dasar 1945.
Menurutnya, sepanjang mekanisme dan prosedur internal DPR telah ditempuh sesuai aturan, maka keputusan tersebut sah secara kelembagaan.
“Kalau prosedur di DPR sudah dijalankan sesuai tata tertib dan ketentuan yang berlaku, maka itu merupakan kebijakan institusional DPR. Lembaga lain tidak bisa serta-merta mengintervensi di luar kewenangannya,” katanya.
Terkait polemik pengangkatan dan pelantikan Adies Kadir sebagai hakim MK yang mendapat protes dari 21 profesor, Trubus menilai dinamika tersebut merupakan bagian dari proses demokrasi.
Namun, ia mengingatkan agar kritik maupun keberatan tetap disalurkan melalui jalur hukum yang tepat.
Ia menambahkan, apabila yang dipersoalkan adalah dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi, maka MKMK berwenang memeriksa dan memutus dalam konteks etik, bukan membatalkan keputusan pengangkatan.
“Kalau ada pihak yang merasa dirugikan oleh Keppres, silakan menggugat ke PTUN. Karena Keppres adalah produk hukum administrasi negara. Itu mekanismenya,” tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 4Prediksi Skor Bali United vs Garudayaksa 21 Oktober 2026: Serdadu Tridatu Diunggulkan?
- 5Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 6Polemik Ijazah Gibran Memanas, Hasan Nasbi Ungkap Sikap Pemerintah
- 7Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 8Prediksi Skor Como vs Man Utd 21 Oktober 2026: Setan Merah Terancam
- 9Enam Perusahaan Kena Sanksi Karhutla, Total Sudah 32
- 10Prabowo Usut Tuntas Karhutla: Kali Ini Tidak Bisa Ditindak Biasa-biasa Saja







