Asosiasi Musik Beri 8 Catatan untuk RUU Hak Cipta, Dorong Royalti Dibayar Sebelum Pertunjukan

AKURAT.CO Tiga organisasi musik nasional, Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Vibrasi Suara Indonesia (VISI), dan Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI), menyampaikan sejumlah catatan penting terhadap proses harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta.
Catatan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Ketua Umum AKSI, Satriyo Yudi Wahono atau Piyu Padi, mewakili asosiasi musik tersebut menyampaikan delapan usulan strategis untuk memperbaiki tata kelola royalti dan perlindungan hak cipta di Indonesia.
“Sistem yang berjalan di lapangan saat ini belum ideal. Tata kelola royalti nasional sering menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian bagi pelaku industri,” ujar Piyu dalam rapat.
Salah satu usulan utama AKSI adalah agar pemungutan royalti dilakukan sebelum pertunjukan atau konser berlangsung, bukan setelahnya seperti praktik yang berlaku saat ini.
“Berdasarkan SK Kemenkumham tahun 2016, pemungutan dan pendistribusian royalti dilakukan setelah konser selesai, dengan perhitungan 2 persen dari nilai produksi atau tiket terjual. Artinya, para pencipta ikut menanggung risiko yang sama seperti penyelenggara,” jelas gitaris Band Padi itu.
Piyu menilai mekanisme tersebut kerap menimbulkan penyimpangan dan keterlambatan pembayaran royalti.
“Hak yang seharusnya diterima jadi tersendat, dan kadang terjadi pelanggaran atau transaksi tidak sesuai data. Kami punya bukti bahwa pemungutan royalti setelah konser sering kali tidak sesuai dengan laporan yang seharusnya,” ungkapnya.
Delapan Rekomendasi AKSI untuk RUU Hak Cipta
Dalam rapat tersebut, AKSI menyampaikan delapan rekomendasi utama untuk memperkuat substansi RUU Hak Cipta:
-
Royalti wajib dibayar sebelum pertunjukan melalui mekanisme izin atau lisensi.
-
Penguatan definisi layanan publik agar lebih jelas dan terukur.
-
Aturan khusus mengenai pertunjukan musik dalam RUU Hak Cipta.
-
Pengaturan direct license dan opt-out LMK yang lebih adil bagi pencipta dan pengguna karya.
-
Pembentukan LMK khusus pertunjukan musik agar distribusi royalti lebih efisien.
-
Pemberdayaan sistem digital subscription untuk mendukung skema blanket license.
-
Efisiensi jumlah LMK agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
-
Regulasi tegas untuk memberantas pembajakan dan penyalahgunaan karya cipta.
Piyu menegaskan, seluruh rekomendasi tersebut bertujuan untuk menciptakan sistem royalti yang transparan, adil, dan berkelanjutan bagi seluruh pelaku industri musik, mulai dari pencipta, produser, hingga penyanyi.
“Kami ingin revisi RUU Hak Cipta ini bisa menjawab kebutuhan nyata di lapangan. Sistem royalti yang sehat akan menciptakan industri musik yang sehat pula,” tegasnya.
Baca Juga: Meta Siapkan Investasi Raksasa Rp9.600 Triliun untuk Dorong Infrastruktur AI di AS
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 7Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 8Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi









