Rektor UI Kalah di PTUN, Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil Dibatalkan

AKURAT.CO Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan dua dosen Universitas Indonesia (UI), Chandra Wijaya dan Athor Subroto, terkait sanksi etik yang dijatuhkan Rektor UI atas kasus disertasi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
Putusan ini sekaligus menandai kekalahan hukum bagi Rektor UI, yang dinilai keliru dalam prosedur penjatuhan sanksi terhadap promotor dan ko-promotor disertasi tersebut.
Dalam sidang yang digelar awal Oktober 2025, majelis hakim PTUN menyatakan Surat Keputusan Rektor UI Nomor 475/SK/R/UI/2025 tentang sanksi etik terhadap Athor Subroto tidak sah dan harus dicabut.
UI juga diwajibkan merehabilitasi nama baik para dosen yang dijatuhi sanksi serta membayar biaya perkara sebesar Rp359 ribu.
Majelis menilai Rektor UI tidak menjalankan mekanisme etik internal secara benar saat mengesahkan rekomendasi Dewan Guru Besar (DGB) yang dijadikan dasar penjatuhan sanksi.
Dengan demikian, keputusan tersebut dinyatakan cacat prosedur dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Meski demikian, sejumlah ahli menegaskan bahwa putusan PTUN hanya mengoreksi aspek legal-formal, bukan substansi etik.
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada menilai, pelanggaran etik bisa saja tetap ada, namun keputusan sanksinya dianggap tidak sah secara hukum administrasi.
“PTUN menilai keabsahan prosedur, bukan benar-tidaknya pelanggaran etik akademik,” ujarnya.
Baca Juga: Kemendagri Pastikan Penyesuaian TKD Seduai Kebutuhan Pemda
Kekalahan ini dinilai menjadi tamparan bagi otoritas Rektor UI, sekaligus menimbulkan pertanyaan publik mengenai konsistensi universitas dalam menegakkan integritas akademik.
Sejumlah pengamat menilai, kasus ini memperlihatkan lemahnya tata kelola dan koordinasi antarorgan etik di perguruan tinggi negeri terbesar di Indonesia tersebut.
Melalui pernyataan resminya, pihak UI menyatakan menghormati putusan PTUN dan tengah mempelajari kemungkinan langkah hukum lanjutan, termasuk opsi banding.
“Kami akan mempelajari secara komprehensif putusan tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya,” tulis UI dalam keterangan tertulis.
Kasus ini berawal dari polemik disertasi Bahlil Lahadalia yang dinilai tidak sesuai dengan kaidah etik akademik oleh Dewan Guru Besar UI.
Rektor kemudian menjatuhkan sanksi kepada promotor dan ko-promotor disertasi tersebut, namun kini keputusan itu berbalik arah setelah PTUN memenangkan gugatan para dosen.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 7Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 8Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi









