Kejagung Terima Keppres Abolisi, Tom Lembong Bebas Malam Ini

AKURAT.CO Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, telah menyerahkan salinan Keputusan Presiden (Keppres) terkait abolisi mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kejagung memastikan telah menerima Keppres Nomor 18 Tahun 2025 tersebut, dan menyatakan bahwa Tom Lembong akan dibebaskan dari tahanan malam ini.
"Kami telah menerima Keppres Nomor 18 Tahun 2025, yang pokok isinya mengenai segala proses hukum dan akibat hukum untuk, khusus pak Tom Lembong ditiadakan," ujar Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung, Sutikno, kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025).
Baca Juga: Apa Itu Abolisi dan Amnesti? Hak Prerogatif Presiden yang Bikin Heboh Kasus Tom Lembong dan Hasto
Dia menyatakan akan segera menindaklanjuti Keppres tersebut, melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selaku penuntut umum dalam perkara ini.
"Kita pastikan proses administrasi biar dijalankan sambil berjalan ini. Kita pastikan yang bersangkutan malam ini bisa keluar dari tahanan," tambah Sutikno.
Diketahui, DPR RI resmi menyetujui permintaan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong.
Persetujuan tersebut diberikan dalam rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR yang digelar secara tertutup di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa surat Presiden bernomor R43/Pres/07/2025 telah disetujui oleh seluruh fraksi dalam rapat tersebut.
Baca Juga: Komisi III DPR: Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Sesuai Konstitusi, Bukan Intervensi Hukum
"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap permintaan Presiden untuk pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong," ujar Dasco dalam konferensi pers usai rapat.
Sebelumnya, Tom Lembong divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (18/7/2025). Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus importasi gula saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Putusan hakim menyebut bahwa kebijakan impor yang dikeluarkannya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp194,72 miliar. Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 2Prediksi Skor Shakhtar vs Sporting CP 4 November 2026: Sama-Sama Incar Kebangkitan
- 3Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 4Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 5Prediksi Skor LASK Linz vs Slovan Bratislava 4 November 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 6Prediksi Pertandingan Galatasaray vs Stuttgart 4 November 2026: Skor, Starting XI, dan Jadwal
- 7Prediksi Skor Atletico Madrid vs Bayern Munchen 4 November 2026: Los Rojiblancos Diunggulkan
- 8Kisi-Kisi dan Contoh Soal Matematika Wajib TKA SMA 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban
- 9Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar
- 10Prabowo Tunjuk Letjen Ariyo Windutomo Jadi Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan Menggantikan Listyo Sigit








