Tantang Balik Roy Suryo Cs Soal Keabsahan Ijazah Jokowi, UGM: Kami Siap Jadi Saksi di Persidangan!

AKURAT.CO Polemik soal keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi, kembali panas dan kini bakal bergulir ke ranah hukum.
Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai kampus tempat Jokowi mengenyam pendidikan, akhirnya angkat suara.
Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran UGM, Wening Udasmoro, menegaskan bahwa pihaknya siap membuktikan keaslian ijazah Jokowi di pengadilan.
Ia menyebut, UGM memiliki dokumen lengkap yang menunjukkan Jokowi benar-benar menjalani proses akademik secara utuh di Fakultas Kehutanan.
“Joko Widodo tercatat dari awal hingga akhir menempuh tridarma perguruan tinggi di UGM. Kami punya semua bukti, surat resmi, hingga dokumen pendukung,” kata Wening, Selasa (15/4/2025).
Pernyataan ini muncul usai puluhan orang dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mendatangi Fakultas Kehutanan UGM.
Baca Juga: Ijazah Jokowi Dipertanyakan, Roy Suryo Minta UGM Bicara Jujur
Tiga perwakilan mereka, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan, dan dr. Tifauzia, sempat beraudiensi secara tertutup dengan pihak kampus.
Wening menegaskan bahwa Jokowi secara resmi menyandang gelar sarjana pada 5 November 1985. Jika dibutuhkan, UGM siap hadir sebagai saksi di persidangan.
“Kalau nanti diminta hadir di pengadilan, kami siap. Semua pembuktian akan didasarkan pada dokumen resmi yang tersimpan di arsip kami,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris UGM, Andi Sandi Antonius, memastikan lembaganya terbuka soal data skripsi dan dokumen akademik Jokowi.
Namun, data itu hanya bisa diberikan kepada pihak yang berwenang dalam konteks hukum.
“Kalau diminta secara sah, kami bisa tunjukkan. Ijazah asli tentu dipegang oleh Pak Jokowi sebagai alumnus,” jelasnya.
Senada dengan itu, Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Sigit Sunarta, menyatakan UGM memiliki seluruh rekam jejak akademik Jokowi—mulai dari registrasi mahasiswa baru, perkuliahan, KKN, hingga penyusunan dan ujian skripsi.
“Semua tahapan dijalani Pak Jokowi. Kalau dibutuhkan, kami akan bawa dokumen-dokumen itu ke pengadilan. Tapi kami tidak bisa melayani permintaan individual,” tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 2Prediksi Skor Shakhtar vs Sporting CP 4 November 2026: Sama-Sama Incar Kebangkitan
- 3Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 4Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 5Prediksi Skor LASK Linz vs Slovan Bratislava 4 November 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 6Prediksi Pertandingan Galatasaray vs Stuttgart 4 November 2026: Skor, Starting XI, dan Jadwal
- 7Prediksi Skor Atletico Madrid vs Bayern Munchen 4 November 2026: Los Rojiblancos Diunggulkan
- 8Kisi-Kisi dan Contoh Soal Matematika Wajib TKA SMA 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban
- 9Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar
- 10Prabowo Tunjuk Letjen Ariyo Windutomo Jadi Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan Menggantikan Listyo Sigit









