Dipindahkan ke Filipina, Mary Jane Tak Bisa Masuk Indonesia Seumur Hidup

AKURAT.CO Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa terpidana mati kasus penyelundupan narkotika, Mary Jane Veloso, sudah tidak bisa lagi masuk ke Indonesia selama seumur hidup.
Sebab, saat narapidana (napi) warga negara asing (WNA) dipindahkan ke negara asalnya, maka pemindahan tersebut tidak menghapus status hukumnya di mata Indonesia.
"Jadi napi WNA kalau sudah dikembalikan, akan kami tangkal apabila masuk ke Indonesia. Kalau untuk napi narkotika penangkalannya seumur hidup," kata Yusril di Jakarta, dikutip Antara, Kamis (28/11/2024).
Maka dari itu, dirinya menghormati pemerintah Filipina apabila ingin memberikan grasi maupun pengurangan hukuman kepada Mary Jane, jika sudah dipindahkan dari Indonesia.
Baca Juga: Profil Mary Jane, Terpidana Mati Warga Filipina yang Berasal dari Keluarga Kurang Mampu
Namun, hal tersebut tidak akan mempengaruhi masa penangkalan Mary Jane ke Indonesia, apabila sudah bebas dan selesai menjalani sisa hukuman di Filipina. Mengingat, Filipina tidak mengakui hukuman mati.
Adapun masa penangkalan terhadap WNA ke Indonesia memiliki waktu yang beragam. Tetapi khusus untuk WNA yang sedang atau pernah terlibat kasus narkotika, masa penangkalan yang dikenakan seumur hidup atau permanen.
"Kalau sudah ditangkal, mereka tidak bisa masuk. Itu sudah pasti, berlaku juga dengan napi lain yang dipulangkan," ucapnya.
Diketahui, Mary Jane merupakan warga negara Filipina yang divonis mati oleh Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, pada tahun 2010 karena kasus narkotika.
Pemindahan Mary Jane dilakukan atas permintaan pemerintah Filipina. Pemerintah Indonesia menerima permohonan pemindahan Mary Jane, dari Menteri Kehakiman Filipina Jesus Crispin Remulla pada beberapa waktu yang lalu.
Dalam melakukan pemindahan Mary Jane, terdapat beberapa syarat yang telah diajukan pemerintah Indonesia dan diterima oleh pemerintah Filipina.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat








