Polda Metro Jaya Siap Jemput Paksa Firli Bahuri

AKURAT.CO Polda Metro Jaya membuka peluang untuk menjemput paksa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, jika kembali mangkir dari pemeriksaan terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis, 28 November 2024, pukul 10.00 WIB di ruang riksa lantai 6 Gedung Bareskrim Polri.
"Nanti akan kami update apakah penyidik akan menghadirkan dengan paksa sesuai ketentuan hukum acara yang telah diatur dalam KUHAP," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Minggu (24/11/2024).
Ade memastikan, surat panggilan kepada Firli telah dikirimkan pada Rabu, 20 November 2024. Panggilan tersebut merupakan tindak lanjut dari penyidikan kasus dugaan pemerasan.
Baca Juga: Threads Kini Dukung Video Landscape
“Surat panggilan terhadap tersangka FB sudah dikirimkan oleh penyidik pada hari Rabu, 20 November 2024,” tegas Ade Safri.
Polda Metro Jaya sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan tambahan terhadap Firli Bahuri sebagai bagian dari pelengkapan berkas perkara.
"Pemeriksaan tambahan terhadap tersangka FB telah diagendakan minggu depan," kata Ade Safri pada Jumat (22/11/2024).
Kasus ini berawal dari laporan dugaan pemerasan yang melibatkan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo saat masih menjabat sebagai Menteri Pertanian. Firli diduga meminta sejumlah uang terkait kasus yang sedang ditangani KPK.
Ade menyebutkan, pemeriksaan ini menjadi langkah penting untuk melengkapi berkas perkara sebelum kasus ini dilanjutkan ke tahap berikutnya.
"Untuk rencana tindak lanjut penyidikan, kami terus berkoordinasi agar proses berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku," imbuhnya.
Baca Juga: Apple Siapkan Pembaruan Besar untuk Siri, Hadirkan Kemampuan Percakapan ala ChatGPT
Jika Firli kembali absen tanpa alasan yang sah, Polda Metro Jaya menegaskan akan mempertimbangkan langkah jemput paksa sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 2Prediksi Skor Shakhtar vs Sporting CP 4 November 2026: Sama-Sama Incar Kebangkitan
- 3Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 4Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 5Prediksi Skor LASK Linz vs Slovan Bratislava 4 November 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 6Prediksi Pertandingan Galatasaray vs Stuttgart 4 November 2026: Skor, Starting XI, dan Jadwal
- 7Prediksi Skor Atletico Madrid vs Bayern Munchen 4 November 2026: Los Rojiblancos Diunggulkan
- 8Kisi-Kisi dan Contoh Soal Matematika Wajib TKA SMA 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban
- 9Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar
- 10Prabowo Tunjuk Letjen Ariyo Windutomo Jadi Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan Menggantikan Listyo Sigit









