Ungkap Kebenaran Aborsi, Polisi Periksa Dokter yang USG Laura Meizani
Dwana Muhfaqdilla | 18 November 2024, 17:01 WIB

AKURAT.CO Polisi masih menelusuri kasus dugaan aborsi dan persetubuhan anak di bawah umur kepada Laura Meizani alias Laura, anak Nikita Mirzani, dengan terlapor TikTokers Vadel Badjideh.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, mengatakan, polisi memeriksa dokter yang melakukan USG untuk menelusuri kebenaran aborsi Laura pada Senin (18/11/2024) hari ini.
“Dokter juga tadi dari penyidik PPA juga ke dokter untuk minta keterangan. Dokter yang USG,” kata Nurma kepada wartawan, Senin (18/12/2024).
Selain dokter, penyidik juga memeriksa empat saksi lainnya, diantaranya tiga saksi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan satu sekuriti.
“Penyidik PPA memeriksa lima orang saksi yaitu dari Kementerian PPPA tiga orang, kemudian satu orang dokter, kemudian satu lagi sekuriti di salah satu apartemen,” ungkap dia.
Terkait dugaan aborsi Laura, Nurma mengungkapkan sampai saat ini masih didalami pada tahap penyidikan.
Selain itu, pemeriksaan Laura pun telah dijadwalkan. Hanya saja, Nurma belum mengungkapkan dengan detail waktu pastinya.
“Jadwal ada di penyidik. Jika memang sudah dilayangkan surat, atau sudah dipanggil, nanti kita update. (Laura) sampai saat ini masih di Rumah Aman,” tutup Nurma.
Sebelumnya diberitakan, artis Nikita Mirzani melaporkan mantan kekasih dari anaknya Laura, Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan ini teregister pada nomor: LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Berdasarkan laporan polisi, Vadel alias VAB diduga telah mencabuli Laura hingga hamil. Bahkan, Vadel juga memaksa Laura untuk melakukan aborsi, peristiwa ini terjadi dalam rentan waktu Januari 2024 hingga sekarang.
Pelaporan ini pun dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.
"Perkaranya terkait persetubuhan anak di bawah umur dan atau aborsi tidak sesuai ketentuan," kata Ade Ary kepada wartawan, Jumat (13/9/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini







