Akurat Logo

Komisi VI Semprot Budi Arie Soal Judi Online: Mohon Diklarifikasi Pak

Paskalis Rubedanto | 6 November 2024, 17:34 WIB
Komisi VI Semprot Budi Arie Soal Judi Online: Mohon Diklarifikasi Pak

AKURAT.CO Komisi VI DPR RI mendesak mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, mengklarifikasi terkait keterlibatannya dalam kasus judi online (judol) yang menimpa pegawai di Kemenkominfo terdahulu.

Anggota Komisi VI DPR, Mufti Anam, menyampaikan hal itu saat rapat bersama Budi yang kini merupakan Menteri Koperasi.

Mulanya, Mufti mengatakan, saat ini judi online banyak juga yang terkait dengan kasus pinjaman online (pinjol). Ternyata, terdapat sejumlah pegawai Kemenkominfo yang kini Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang terjerat kasus tersebut.

Baca Juga: Berpotensi Jadi Tersangka Kasus Judi Online, Budi Arie Irit Bicara

"Yang ternyata setelah usut punya usut ternyata banyak sekali orang yang terjerat yang mereka bergerak di bisnis judol ini, ternyata orang-orang terdekat pak Budi Arie di Kementerian Komdigi di periode sebelumnya. Nah maka ini mohon diklarifikasi di tempat ini pak," kata Mufti, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

Dia menganggap, hal ini perlu diklarifikasi karena banyak korban masyarakat yang terkena dampak negatif judi online. Bahkan, ada yang sampai kehilangan harta dan nyawa.

"Karena sampean tahu bahwa judol ini dampaknya luar biasa pak, bukan hanya merusak hubungan berbangsa, tapi bagaimana rakyat kita sekarang sudah kehilangan jiwa kemanusiaannya pak, orang yang terjerat judol ini pak," beber Mufti.

"Yang mereka bahkan membunuh istrinya, kemudian menjual anaknya, bunuh diri dan sebagainya," jelasnya menambahkan.

Menurutnya, ada baiknya jika Budi menyelesaikan persoalan ini terlebih dahulu baru mengurusi urusan di Kementerian Koperasi.

"Nah, maka harapan kami hal ini bisa diselesaikan untuk bagaimana mengklarifikasi itu, yang kemudian kita bisa fokus untuk bagaimana Kementerian Koperasi ke depan bisa lebih baik," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.