Rumah di Bekasi Dibobol Komplotan Maling, Perhiasan Senilai Rp350 juta Raib Dicuri

AKURAT.CO Salah satu rumah di Jalan Patuha Selatan IV, Kelurahan Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, dibobol komplotan maling. Perhiasan senilai Rp350 juta pun raib dicuri.
"Benar, Subdit Jatanras telah melakukan pengungkapan kasus pembobolan rumah di kawasan Bekasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Jumat (11/10/2024).
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menambahkan peristiwa ini tepatnya terjadi pada Minggu (24/9/2024) pagi. Pemilik rumah sempat pergi ke pasar sekitar 10 menit. Namun, sepulang dari pasar, rumahnya telah dibobol.
"Pada saat pulang ternyata gembok pintu gerbang sudah hilang dan pintu kamar dicongkel. Setelah mengecek kedalam kamar ternyata sudah berantakan dan perhiasan sudah tidak ada," ungkap Wira.
Baca Juga: Google Memperkenalkan Fitur Baru untuk Lindungi Data jika Ponsel Dicuri
Wira menjelaskan, berdasar rekaman kamera CCTV yang disita, pelaku berjumlah empat orang. Saat melakukan aksinya, pelaku berboncengan dengan satu unit motor.
"Barang milik korban berupa perhiasan emas terdiri dari gelang kalung, cincin dan logam mulia sekitar 200 gram yang sebelumnya ditaruh di dalam tas plastik dan diselipkan di gantungan baju di dalam kamar. Kerugian akibat kejadian tersebut sekitar Rp350 juta," ucap Wira.
Sementara itu, Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu, mengungkapkan saat ini polisi telah mengamankan dua pelaku bernama Robby alias Koko (42) dan Jayadi Natsir alias Yaya (33). Keduanya diamankan di Kawasan Bogor, Jawa Barat, Kamis (10/10/2024) dini hari.
"Dari hasil penyelidikan Tim mendapatkan petunjuk keberadaan pelaku di daerah Tajur Halang, Bogor. Kemudian Tim menuju daerah tersebut dan berhasil mengamankan pelaku Robby dan Yaya beserta barang bukti kejahatan," ungkap Rovan.
Tak lama kemudian, kedua pelaku lainnya pun ditangkap, yakni Abdul Haris (43) dan Andry (27) yang diamankan di kawasan Bojong Gede, Kabupaten Bogor. Berdasar keterangan keduanya, barang hasil curian dijual seharga Rp48 juta pada pria bernama Harry Andrio Saputra alias Rio (37). Alhasil, giliran Rio yang diamankan di Kawasan Ciracas, Jakarta Timur.
Atas perbuatannya, komplotan ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka terancam dikenakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
"Menurut keterangan para pelaku barang bukti hasil kejahatan dijual kepada Rio dengan total harga Rp48 juta," ujar dia lagi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 2Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 3Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 4Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 5Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 6Bertarung di Korea Selatan Hingga Thailand, Klub Indonesia Tunjukkan Daya Saing di Asia
- 7John Herdman Terkejut dengan Standar Ekspektasi, Sebut Suporter Berharap Timnas Indonesia seperti Brasil
- 8Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 9Prabowo Instruksikan Percepatan Pembangunan 100 Kampung Nelayan, Target Beroperasi Akhir Tahun
- 10Amankan Investasi di Indonesia, Prabowo Anggap Semua Investor Saudara








