Oknum Dokter yang Lecehkan Pasien di Cipadu Ditetapkan Sebagai Tersangka

AKURAT.CO Polisi masih menelusuri terkait laporan pelecehan pasien wanita berinisial AA (22), yang diduga dilakukan oknum dokter pada sebuah klinik di Kawasan Cipadu, Larangan, Kota Tangerang.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Kota, Kompol David Kanitero, mengatakan sosok oknum dokter yang berinisial H ini kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Hari ini sudah kami sudah gelar perkara untuk menetapkan 'H' sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Kota, Kompol David Kanitero saat dihubungi wartawan, Selasa (3/9/2024).
Polisi juga sempat memeriksa izin praktik dari tersangka H dengan melibatkan para ahli, hingga diketahui izin klinik tersebut ternyata sudah mati sejak 2022.
Baca Juga: AS Terbuka: Terima Ratusan Pelecehan Online, Caroline Garcia Soroti Faktor Sponsor Judi
"Izin klinik yang dimiliki tersangka sudah mati sejak 2022. Tersangka dalam melakukan praktiknya hanya memiliki izin sebagai perawat/tenaga kesehatan bukan sebagai dokter/tenaga medis," tukas dia.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 6 Huruf C UU No. 12 Tahun 2022 Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.
Sebelumnya, seorang wanita berinisial AA (19) diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang dokter klinik berinisial H di Kawasan Cipadu, Larangan, Kota Tangerang. Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Tangerang Kota, Kompol David Kanitero.
"Dapat kami jelaskan pada Minggu 25 Agustus 2024 pukul 17.00 WIB, telah datang seorang wanita inisial AA melaporkan pelecehan seksual dengan kekerasan di salah satu TKP klinik daerah Cipadu, Larangan Kota Tangerang," kata David kepada wartawan, Senin (2/9/2024).
Korban pun telah dilakukan visum dan mendapat pendampingan oleh pusat pelayanan terpadu Pemberdayaan perempuan dan anak (PTP2A) untuk pemulihan trauma. Selanjutnya polisi akan memanggil saksi-saksi demi membuat kasus semakin terang benderang.
"Kemudian kita akan panggil dan periksa semua saksi-saksi termasuk terduga pelaku atau terlapor dengan inisial H, termasuk juga pemilik klinik dengan inisial MU," tukas dia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 7Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai







