Rugikan Negara hingga Rp300 Triliun, Tersangka Perintangan Kasus Kroupsi Timah Toni Tamsil Hanya Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Ribu

AKURAT.CO Tersangka perintangan kasus korupsi timah, Toni Tamsil atau yang akrab disapa Akhi hanya divonis 3 tahun penjara dan denda Rp5 ribu terkait kasus dugaan korupsi timah senilai Rp300 triliun.
Putusan vonis terhadap Toni Tamsil ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Sulistiyanto Rokhmad Budiarto di Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada 29 Agustus 2024 lalu.
"Menjatuhkan tindak pidana terhadap Terdakwa (Toni Tamsil) penjara selama 3 tahun dan membayar denda perkara sebesar Rp 5.000," kata ketua majelis hakim Sulistiyanto Rokhmad Budiarto di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, dikutip pada Senin (2/8/2024).
Baca Juga: KPK Periksa 3 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Perangkat Keras IT
Vonis yang disampaikan ini dianggap lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengajukan hukuman penjara 3,6 tahun dan denda sebesar Rp200 juta atau subsidiary tiga bulan penjara.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 21 Undang-undang Republik Indonesia (RI) nomor 31 tahun 1999 mengenai Pemberantasan tindak pindana korupsi seperti yang diatur dan diubah dengan Undang-undang nomor 0 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang omor 31 tahun 1999 tentang pemberantasn tindak pindana korupsi seperti yang dimaksud.
Sementara itu, kuasa hukum Toni Tamsil, Jhohan Adhi Ferdian, mengatakan bahwa tim mereka akan mengajukan banding atas vonis yang telah ditetapkan tersebut.
Hal ini karena adanya hakim yang menyatakan bahwa Toni Tamsil tidak bersalah.
"Kami akan mengajukan banding. Hakim pun berbeda pendapat ya, dissenting opinion. Jadi ada hakim, anggota hakim 1 menyatakan memang Saudara Akhi tidak bersalah. Maka untuk itu kami harus banding," ujar Jhohan singkat ketika dimintai konfirmasi seusai persidangan.
Vonis yang diberikan Toni Tamsil sendiri menuai berbagai komentar netizen di media sosial.
Pasalnya, Toni Tamsil telah merugikan negara sebesar Rp300 triliun sehingga vonis tersebut dianggap tidak layak dijatuhkan oleh pengadilan.
Berbagai komentar netizen terkait vonis Toni Tamsil disampaikan melalui kun Instagram @awreceh.id pada Senin (2/9/2024).
"Pentingnya RUU Perampasan Aset disegerakan," tulis akun @aguungdwi.
"Itu 3 tahun penjara juga cumin gimik, di penjara atas nama dia juga isinya kosong, dia nya mah keluar negeri dong," sambung akun @xcyef.
"Udah gak kaget, hukuman di Wakanda mah tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Makanya ada hukuman akhirat yang merupakan hukuman seadil-adilnya," lanjut akun @edgarfatahillah.
Baca Juga: SOKSI Jakarta Utara Sinergi dengan Kejaksaan Negeri Berantas Korupsi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 7Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 8Tiba di Jakarta, Ryan Giggs Terkesan 'Kehebohan' Penggemar Sejak di Bandara
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan







