Akurat Logo

Polda Metro Jaya Tangkap Penipu Modus Ancaman Bunuh Diri, Korban Rugi Rp1,1 Miliar

Dwana Muhfaqdilla | 15 Agustus 2024, 17:00 WIB
Polda Metro Jaya Tangkap Penipu Modus Ancaman Bunuh Diri, Korban Rugi Rp1,1 Miliar

AKURAT.CO Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus ancaman bunuh diri yang menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp1,1 miliar. Seorang tersangka berinisial ATW (34) berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.

"Pada Selasa, 13 Agustus 2024, tim penyidik Unit 3 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penipuan melalui media elektronik (penipuan online) dan melakukan penangkapan terhadap tersangka," ungkap Kombes Ade Safri Simanjuntak, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, dalam keterangannya, Kamis (15/8/2024).

Ade Safri menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika korban, berinisial J, menerima telepon dari tersangka yang meminta bantuan dengan janji akan memberikan rumah dan ruko.

Baca Juga: TikTok Luncurkan Fitur Obrolan Grup untuk 32 Pengguna

Tersangka juga mengaku sebagai anak dari teman korban dan mengancam akan melakukan bunuh diri jika tidak dibantu.

"Karena percaya, korban akhirnya mengirimkan uang sekitar Rp1,1 miliar untuk membantu tersangka," lanjut Ade Safri.

Namun, pada Juli 2024, korban akhirnya menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan setelah tidak menemukan keberadaan rumah dan ruko yang dijanjikan oleh tersangka.

Korban kemudian melapor ke polisi, dan tersangka ATW berhasil ditangkap di daerah Patung Pemuda, Parepare, Sulawesi Selatan. Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Masih Ingin Bertahan, Andika Rosadi Beberkan Reaksi Nisya Ahmad Saat Diajak Rujuk

Atas perbuatannya, ATW terancam dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 jo 45A ayat 1 dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 45B UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.