Anak Korban Pelecehan Ibu Kandung di Tangsel Akan Ditempatkan di Safehouse

AKURAT.CO Anak berinisial R (5) yang menjadi korban pelecehan ibunya sendiri di Kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, akan dipisahkan dari orang tuanya. Korban akan ditempatkan di rumah aman atau safehouse.
"Terhadap si anak inisial MR sudah kami koordinasikan dengan pihak UPTD Tangsel untuk diamankan di rumah aman atau safehouse," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/6/2024).
Dia menambahkan, tim psikolog Polda Metro Jaya juga akan melakukan observasi dan pemulihan kondisi mental atau psikis sang anak.
Dalam kesempatan yang sama, Komisioner KPAI Subklaster Anak Korban Pornografi dan Cybercrime, Kawiyan, menekankan perlunya pemeriksaan kesehatan bagi korban, begitupun juga mengenai pembekalan pendidikan reproduksi.
"Jangan sampai anak tersebut punya potensi memiliki perilaku yang menyimpang, karena kasus ini bukan saja merupakan kekerasan seksual. Seorang ibu memperlakukan kekerasan seksual terhadap anaknya, anak laki-laki yang masih di bawah umur," jelasnya.
Selain itu, dia juga meminta tim psikolog untuk bisa menyembuhkan psikis korban, agar sang anak sembuh dan tidak berpotensi menjadi pelaku. "Sebab ada beberapa kasus di kekerasan seksual atau kekerasan terhadap anak banyak korban yang kemudian dapat disembuhkan tetapi akhirnya dia juga menjadi pelaku," ungkap Kawiyan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan ibu berinisial R (22) yang diduga mencabuli anak kandungnya sendiri, sebagai tersangka.
"Sudah ditetapkan tersangka. Kasus penyebaran video yang memiliki muatan melanggar kesusilaan (pornografi) yang diperankan oleh seseorang dan melibatkan anak di bawah umur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (3/6/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 3Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 4Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 5Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 6Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 7Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur: Nama Saya Hancur Sehancur-hancurnya
- 10Bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur Bantah Tarik Ratusan Miliar dalam Kasus Kuota Haji








