Beda dengan Polda Jabar, Kompolnas Sebut Nama Andi dan Dani Masih Masuk DPO Kasus Vina

AKURAT.CO Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memastikan, dua tersangka pembunuhan Vina dan Eki yang masuk daftar pencarian orang (DPO), Andi dan Dani, tidak dihapus oleh Polda Jawa Barat (Jabar).
Pernyataan Polda Jabar soal dua DPO, lebih dikarenakan fisik keduanya tidak ada, bukan mengarah ke penghapusan nama.
"Andi, Dani dan Pegi tetap ada. Nama Andi dan Dani setelah Pegi ditangkap, dua nama tersebut tetap ada, tidak dihapus. Hanya penyidik saat ini meyakini berdasarkan bukti-bukti, dipastikan fisiknya tidak ada," kata Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsim, dalam keterangannya, Rabu (29/5/2024).
Sebagai pengawas eksternal, Kompolnas tetap menghormati kewenangan dan keyakinan penyidik. Hanya saja, pihaknya tetap mendorong pengungkapan sosok yang diduga pelaku pembunuhan.
Baca Juga: Andi dan Dani Dihapus dari Daftar DPO, Begini Kata Kuasa Hukum Vina
"Kami tetap mendorong agar digali terus bukti-bukti yang menunjukan siapa orang yang diduga pelaku dengan nama Andi dan Dani, sampai proses persidangan tersangka Pegi digelar dan adanya putusan pengadilan," jelas Yusuf.
Secara umum, Yusuf berpendapat bahwa penyidikan yang dilakukan Polda Jawa Barat tidak terlihat asal-asalan, meskipun terdapat sedikit hambatan.
Selain itu, dirinya menegaskan tidak ada kelalaian yang dilakukan penyidik dalam kasus ini, pengungkapan kasus pun berjalan tidak ruwet, terlebih saat ini sudah ada putusan dari delapan terpidana.
"Kapolri sangat memberikan perhatian terhadap penyidikannya pada saat ini, sejak kasus ini viral termasuk saat kemarin ada rilis dua DPO setelah pegi ditangkap, ditunjukan ke publik," tutupnya.
Sebelumnya, Kompolnas turut menyoroti hilangnya dua daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon. Belakangan, Polda Jawa Barat memutuskan menghapus dua DPO.
"Rilisnya bahwa dua DPO itu tidak ada, yang terakhir DPO ada Pegi. Tentu kita bertanya-tanya memang, apakah ini keputusan final atau tidak," kata Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsim kepada wartawan, Selasa (28/5/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 24 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 4Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 5Materi Matematika TKA SMA 2026, Cek Kisi-Kisi dan Contoh Soal Terbaru
- 6Kalender Jawa 27 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pahing Dikenal Cerdas dan Banyak Akal
- 7Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Biaya Marketplace Makin Tinggi, Brand Lokal Mulai Mengandalkan Website Sendiri
- 9Silmy Karim Didakwa Terima Rp1,2 Miliar dari Pungli Dokumen Imigrasi
- 10KPK Ingatkan Nusron Wahid untuk Kooperatif dan Berharap Dukungan Penuh Pemerintah







