AKURAT.CO Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) bakal menghadirkan empat saksi, pada perkara sidang bekas Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo atau SYL, Senin (6/5/2024).
Yasin Limpo merupakan terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Para saksi bakal diperiksa dalam kasus yang menjerat SYL itu.
"Dalam persidangan Terdakwa Syahrul Yasin Limpo hari ini, Tim Jaksa akan menghadirkan saksi-saksi, yakni Raden Kiky Mulya Putra, Aris Andrianto, Ignatius Agus Hendarto, dan Rezki Yudistira Saleh," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan resminya.
Baca Juga: Keluarga SYL Bisa Dijerat TPPU
Adapun Raden Kiky Mulya Putra adalah Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pimpinan Kementan, sedangkan Aris Andrianto adalah Admin Keuangan Sub Koordinator Rumah Tangga Pimpinan Kementan.
Sedangkan saksi atas nama Ignatius Agus Hendarto adalah Sub Koordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Kementan, dan Rezki Yudistira Saleh adalah Koordinator Kerasipan dan Tata Usaha Biro Umum Kementan.
Sebelumnya, dalam sidang beragendakan pembacaan dakwaan, JPU KPK mendakwa Syahrul Yasin Limpo melakukan pemerasan dan gratifikasi, dengan total uang yang diterima dari perbuatan rasuah dalam rentang waktu 2020-2023 sebanyak Rp44.546.079.044.
Dikatakan jaksa, pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan RI periode 2021-2023 dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI tahun 2023.
"Terdakwa selaku Menteri Pertanian RI periode tahun 2019 sampai 2023 meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, yaitu dari anggaran Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementerian RI sejumlah total Rp44.546.079.044," ucap jaksa KPK, Taufiq Ibnugroho.
Baca Juga: Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Diduga Pakai Dana Kementan untuk Cicil Mobil Alphard
Sejak menjabat sebagai mentan, SYL mengumpulkan dan memerintahkan Imam Mujahidin Fahmid (Staf Khusus), Kasdi, Hatta, dan Panji Harjanto (ajudan) untuk melakukan pengumpulan 'uang patungan' atau 'sharing' dari para pejabat eselon I di Kementan RI. Menurut jaksa, uang tersebut untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarga.
SYL selain itu juga menyampaikan ada jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan RI.
"Terdakwa juga menyampaikan kepada jajaran di bawahnya apabila para pejabat eselon I tidak dapat memenuhi permintaan terdakwa tersebut, maka jabatannya dalam bahaya, dapat dipindahtugaskan atau di-non job-kan oleh terdakwa, serta apabila ada pejabat yang tidak sejalan dengan hal yang disampaikan terdakwa tersebut agar mengundurkan diri dari jabatannya," ungkap jaksa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 7Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T








