Akun Tiktok Galih Loss Diamankan, Tidak Bisa Diakses Pihak Lain

AKURAT.CO Polisi mengungkapkan Akun TikTok Galih Naufal Aji Prakoso atau Galih Loss, @galihloss3, tidak akan bisa diakses pihak lain setelah digunakan untuk mengunggah konten penistaan agama.
"Untuk akun TikTok yang dipergunakan oleh Galih sudah kami amankan dalam status Quo, jadi tidak bisa digunakan pihak luar maupun pihak lain," kata Kanit Subdit Siber Polda Metro Jaya, AKP Charles Bagasiah dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/4/2024).
AKP Charles menambahkan, akun tersebut masih akan dijadikan barang bukti untuk dilimpahkan ke kejaksaan sebagai tindak lanjut dari kasus ini. "Akun tersebut akan kami lakukan pendalaman," jelasnya.
Baca Juga: Niat Menghibur, Galih Loss Ngaku Nyesal Bikin Konten Penistaan Agama
Sementara itu, Wadirkrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar mengatakan, pihaknya masih terus memeriksa Galih untuk diketahui jumlah endorse yang dia dapatkan dalam konten tersebut. Adapun endorse merupakan motif awal dari perjalanan kasus ini.
"Perlu kami sampaikan terkait dengan endorse hingga saat ini kita masih terus melakukan proses pemeriksaan kepada saudara GNAP ini, tapi sejauh ini belum ada," jelasnya.
Baca Juga: Profil Galih Loss, TikToker Viral Pencetus 'Apaan Tuh' yang Ditangkap Karena Penistaan Agama
Kemudian AKBP Hendri memberikan imbauan kepada masyarakat Indonesia agar selalu mengingat dampak dari konten yang diunggah di media sosial. Seperti halnya pada kasus yang melibatkan Galih Loss ini.
"Makanya kami di sini mengingatkan kepada warga masyarakat agar kita lebih dewasa dan lebih bijak dalam bermedia sosial, sehingga kita tidak sampai harus berurusan dengan masalah hukum, karena memang penerapan pasal di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ini cukup jelas," tambahnya.
Atas perbuatannya, Galih dijerat dengan pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU ITE dan atau Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat








