Akurat Logo

Ibu yang Bunuh Anaknya dengan 20 Tusukan di Bekasi Ditetapkan sebagai Tersangka

Dwana Muhfaqdilla | 8 Maret 2024, 16:27 WIB
Ibu yang Bunuh Anaknya dengan 20 Tusukan di Bekasi Ditetapkan sebagai Tersangka

 

AKURAT.CO Polisi telah menetapkan SNF (26), ibu di Bekasi yang membunuh anaknya sendiri dengan ditusuk 20 kali, menjadi tersangka.
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary Syam Indradi, mengatakan, penetapan status tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian.
 
“Hasil gelar perkaranya yaitu saudari SNF (26) atau ibu dari korban itu telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup yang ditemukan oleh penyidik,” kata Ade Ary kepada wartawan di kantornya, Jumat (8/3/2024).
 
 
Lebih lanjut, penyidik telah memeriksa lima saksi. Tiga di antaranya petugas keamanan, satu kerabat tersangka dan satu lagi adalah suaminya tersangka. 
 
“Saat ini, penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap suami tersangka atau bapak dari korban. Komitmen Penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota akan mengungkap kasus ini secara profesional, proporsional dan juga sesuai SOP atau secara prosedural,” tambahnya.
 
Namun, saat ini belum diketahui apakah SNF memiliki gangguan kejiwaan atau tidak. Sebab, sebelumnya tersangka sempat mengaku mendapat bisikan gaib sebelum memulai aksinya.
 
 
Adapun SNF akan disangkakan dengan pasal berlapis yakni kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia dan pembunuhan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
 
Sebelumnya, seorang bocah berumur 5 tahun ditemukan tewas dengan kondisi luka tusuk pada tubuhnya di sebuah perumahan elit, kawasan Bekasi Utara, Kota Bekasi. 
 
Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengkonfirmasi penemuan ini. Adapun korban diduga dibunuh oleh ibunya sendiri yang berinisial SNF (26).
 
 
"Korban 5 tahun 7 bulan, luka tusuk sebanyak 20 kali. Iya benar, ibu korban terduga pelaku," kata Firdaus saat dihubungi wartawan, Kamis (7/3/2024). 
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.