AKURAT.CO Pemerhati telematika Roy Suryo telah melayangkan somasi kedua kepada Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, terkait pernyataan "Roy Suryo tukang fitnah".
Dalam informasi yang disampaikan kepada media, Roy Suryo turut melampirkan surat undangan dan somasi kedua terhadap Ketua KPU dari kuasa hukumnya IDCC & Associates.
"Terlampir bukti surat undangan dan somasi kedua yang sudah diterima di KPU dari kuasa hukum saya IDCC & Associates tertanggal hari ini," katanya, Rabu (3/1/2024).
Roy Suryo menjelaskan, somasi kedua dikirimkan ke Gedung KPU di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, lantaran Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, mengabaikan somasi pertama.
"Yang bersangkutan atau perwakilannya tidak memenuhi undangan atau somasi kesatu siang tadi," katanya.
Baca Juga: Pilar 08 Resmi Polisikan Roy Suryo yang Tuduh Cawapres Gibran Lakukan Kecurangan
Ketua KPU diminta hadir ke Kantor Hukum IDCC & Associates pada Senin, 8 Januari 2024.
"Sedangkan respon pelaporan terhadap akun X/Twitter akan disampaikan besok," mantan Menpora itu menambahkan.
Adapun, kisruh antara Roy Suryo dengan Ketua KPU berawal ketika ia menuding KPU tidak adil lantaran hanya cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabumung Raka, yang menggunakan tiga alat mikrofon sekaligus saat mengikuti debat cawapres pada Jumat (22/12/2023) lalu.
Dalam unggahan di akun X @KRMTRoySuryo1, Roy Suryo menyebut KPU tidak berlaku adil terkait alat yang digunakan para calon wakil presiden.
Sementara, KPU memastikan bahwa semua cawapres mendapatkan alat yang sama ketika mengikuti debat.
"Semua cawapres pakai alat yang sama. Semua cawapres pakai tiga mikrofon, antisipasi ada mikrofon yang mati," kata Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, dalam keterangannya pada Sabtu (23/12/2023).
Baca Juga: Pesan Ketua TKN untuk Roy Suryo: Tolong Jangan Menyebar Fitnah
Menurut Hasyim, Gibran tidak menggunakan ear feeder atau alat pengumpan yang ditempel di telinga. Ia memastikan bahwa alat yang berada di telinga cawapres nomor urut 2 itu adalah mikrofon yang dicantolkan.
"Bukan ear feeder, itu mikrofon yang ditempel di pipi dan dicantolkan di kuping," katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 9Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon









