Mario Dandy Sulit Bayar Restitusi Ke David Ozora Rp 100 Miliar

AKURAT.CO, Kuasa hukum Mario Dandy, terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, Andreas Nahot Silitonga, mengatakan nominal restitusi yang dicatat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPS) terlalu sulit dibayarkan oleh kliennya.
LPSK menyampaikan total restitusi atau biaya ganti rugi yang harus dibayarkan Mario Dandy kepada korban David sebesar Rp 100 miliar sementara Mario Dandy belum bekerja.
"Ya, seperti yang kita ketahui bahwa Mario saat ini kan belum kerja, dia masih mahasiswa dan kita enggak tau sejauh mana restitusi itu apabila dikabulkan," ujar Andreas saat dikonfirmasi, Jumat (16/6/2023).
Andreas aset yang dimiliki Mario Dandy saat ini bukan merupakan aset pribadi miliknya. Melainkan aset atas nama ayahnya, Rafael Alun Trisambodo, yang kini berstatus tersangka gratifikasi dan pencucian uang di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya enggak tahu apakah ada aset atas nama dia, tapi sepanjang kalau itu bukan atas nama dia (Mario), maka itu tidak bisa ditarik untuk melakukan pergantian atas restitusi itu," jelasnya.
Meskipun demikian, Andreas menegaskan akan tetap berusaha maksimal untuk membantu kliennya menjalani berbagai proses hukum.
"Dan pada prinsipnya, kami ini tunduk pada putusan dari majelis hakim dan dengan semua yang berjalan, baik dari masalah pidananya, maupun masalah restitusi," pungkasnya.
LPSK Tetapkan Mario Dandy Bayar Restitusi Rp100 Miliar ke David Ozora
LPSK menetapkan terdakwa kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo membayar restitusi atau ganti rugi korban sebesar Rp100 miliar kepada David Ozora.
"Kita sudah lakukan penilaian dan nilainya ini sangat besar ya, Rp100 miliar. Kita sudah ajukan (restitusi ini) ke jaksa dimasukkan ke dalam tuntutan," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo.
Besaran nominal itu didasarkan pada akumulasi jumlah kerugian yang dialami korban dan keluarga. Meliputi biaya pengobatan keluar hingga berbagai potensi kerugian ke depannya.
"Yang banyak itu pemulihan medis ya. Karena ini kan gangguan medisnya serius benar dan berjangka panjang," ujar Hasto.
Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana bersama-sama dengan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan anak perempuan berinisial AG (15).
Penganiayaan terhadap David dilakukan pada 20 Februari 2023 sekitar pukul 19.00 WIB di Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Dalam dakwaan jaksa disebutkan, Mario melakukan penganiayaan dengan menendang kepala David. Usai David jatuh tergeletak dan diam tak bergerak, Mario dengan sekuat tenaga menginjak kepala bagian belakang David sembari mengeluarkan makian.
Meski David sudah tak berdaya, namun Mario tetap melakukan kekerasan. Mario kembali memukul dengan sekuat tenaga menggunakan tangan kanannya ke arah belakang kepala David.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini





