Akurat

Komisi Yudisial Segera Panggil Hakim Dan Ketua PN Jakpus

Citra Puspitaningrum | 6 Maret 2023, 15:23 WIB
Komisi Yudisial Segera Panggil Hakim Dan Ketua PN Jakpus

AKURAT.CO Komisi Yudisial RI telah menerima laporan terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). 

"Saya ingin sampaikan bahwa siang ini Komisi Yudisial telah menerima teman-teman koalisi untuk pemilu bersih. Dari koalisi tersebut telah menyampaikan laporan terhadap kasus putusan PN Jakarta Pusat," kata Ketua Komisi Yudisial, Mukti Fajar Nur Dewata, dalam jumpa pers di Gedung KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Senin (6/3/2023). 

Menurut Mukti, pihkanya segera menindaklanjuti laporan tersebut karena putusan PN Jakpus sudah menimbulkan perdebatan terkait penundaan Pemilu 2024. 

"Di mana kasus tersebut sesungguhnya adalah perbuatan perdata. Tentunya sesuai visi dari Komisi Yudisial kita akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan berbagai metode, berbagai cara untuk mendalami kasus tersebut," jelasnya. 

Langkah awal yang akan dilakukan Komisi Yudisial yakni memanggil Majelis Hakim yang memutuskan perkara Partai Prima. Pemanggilan itu bertujuan untuk mencari tahu apa yang sebenarnya terjadi. 

"Cara untuk mendalami kasus tersebut salah satunya dengan mencoba memanggil (hal ini belum sampai proses pemeriksaan) hakim atau dari Pengadilan Negeri," kata Mukti. 

Dia memastikan bahwa Komisi Yudisial bakal mengawal kasus ini karena sudah menimbulkan perdebatan ihwal penundaan pemilu dan dianggap sebagai putusan yang inkonstitusional. 

"Komisi Yudisial akan terus mengawal proses upaya hukum, baik banding maupun kasasi. Kami akan kawal terus kasus tersebut karena kita anggap hal ini menjadi persoalan besar. Beberapa hal secara konstitusional maupun secara perundang-undangan ini jangan jadi perdebatan," papar Mukti. 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.