Akurat Logo

Dokumen Kepegawaian Gazalba Saleh Disita Penyidik KPK 

Habibi Caniago | 13 Desember 2022, 12:54 WIB
Dokumen Kepegawaian Gazalba Saleh Disita Penyidik KPK 

AKURAT.CO Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan telah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, kemarin.

Dalam pemeriksaan itu, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen yang berkaitan adminstrasi kepegawaian Hakim Agung, Gazalba Saleh (GS) dari Hasbi.

"Tim penyidik melakukan penyitaan dokumen dari saksi terkait dengan administrasi kepegawaian dari TSK (tersangka) GS dkk," ujar Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (13/12/2022).

Status kepegawaian Gazalba juga didalami oleh penyidik. "Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara terkait dengan status kepegawaian dari Tsk GS dkk," jelas Ali. 

Meski begitu, Ali engggan merinci lebih lanjut dengan alasan menjaga kerahasiaan proses penyidikan. 

Selain Hasbi, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Dadan Tri Yudianto dari pihak swasta. Namun yang bersangkutan berhalangan hadir. 

"Saksi tidak hadir karena sakit dan konfirmasi pada tim penyidik untuk penjadwalan ulang kembali," jelas Ali.

Dalam kasus ini, Gazalba Saleh telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan hingga 27 Desember 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Gazalba tak sendirian, ada 12 tersangka lainnya yang telah ditetapkan oleh KPK, yaitu Hakim Agung, Sudrajad Dimyati; Hakim Yustisial, Prasetio Nugroho dan Elly Tri Pangestu; staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza; PNS pada kemitraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA, Nurmanto Akmal dan Albasri.

Kemudian ada pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; swasta atau debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Dalam kasus ini, Gazalba Saleh diduga diiming-imingi uang sebesar SGD202 ribu atau Rp2,2 miliar terkait pengurusan kasasi pidana terhadap pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman. Uang itu diberikan oleh pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno usai mendapat perintah dari debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka.

Yosep bersama Eko kemudian menindaklanjuti dengan meminta bantuan PNS di MA bernama Desy Yustria. Selanjutnya, Desy menghubungi staf Kepaniteraan MA, Nurmanto Akmal lewat bantuan staf Hakim Agung, Gazalba Saleh, yakni Redhy Novarisza dan Hakim Yustisial, Prasetio Nugroho. Hasil kesepakatan tersebut membuat jaksa memenangkan kasasi, sehingga Budiman dinyatakan bersalah dan dihukum lima tahun penjara.

Lantaran berhasil memenjarakan Budiman, Yosep dan Eko menyerahkan uang secara tunai ke Desy, namun pembagiannya belum terlaksana.

Sudrajad, Gazalba Saleh, Desy, Elly, Muhajir, Nurmanto, Albasri, Prasetio dan Redhy disangka melanggar Pasal 12 huruf (c) atau Pasal 12 huruf (a) atau (b) Juncto Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, selaku pemberi, Heryanto, Yosep, Eko dan Ivan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau (b) atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf (c) UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. []

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.