Sosok Humoris, Teddy Minahasa Cuma Bercanda Minta Ganti Sabu dengan Tawas

AKURAT.CO Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa Putra, Hotman Paris Hutapea, menyatakan jika perintah kliennya terhadap AKBP Doddy Prawira Negara menukar barang bukti 5 kilogram sabu dengan tawas hanyalah candaan.
"Itu tidak, itu ada tanda emoticon. Itu adalah sekadar canda dan tidak ada kaitannya sama sekali dengan benar-benar dilaksanakan penukaran," katanya di Polda Metro Jaya, Jumat (18/11/2022).
Hotman mengatakan, hal itu juga terbukti dari jajaran Polres Bukittinggi yang tetap memusnahkan 35 kilogram dari total 41,4 kilogram narkoba jenis sabu yang disita. Sementara sisanya sebanyak 5 kilogram berada di kejaksaan.
"Artinya mau ngomong apa kek, mau ada tawas, itu barang semua sudah dimusnahkan," ujarnya.
Di sisi lain, Hotman juga menyebut bahwa Teddy Minahasa adalah sosok yang humoris.
"Semua orang sudah tahu bahwa Teddy itu suka bercanda. Makanya semua orang sudah tahu, makanya selalu dalam bentuk candaan ya," jelasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Teddy Minahasa sebagai tersangka kasus peredaran narkoba. Keterlibatan Teddy Minahasa terendus setelah tim dari Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya menangkap sejumlah polisi terkait peredaran narkoba.
Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya menyisihkan barang bukti sabu untuk diedarkan.
Peristiwa itu terjadi saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan puluhan kilogram sabu, di mana Teddy Minahasa memerintahkan untuk menukar sebanyak 5 kilogram di antaranya dengan tawas. Sebanyak 1,7 kilogram sabu berhasil diedarkan, sedangkan 3,3 kilogram sisanya disita oleh petugas.
Teddy Minahasa disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 3 Subpasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.





