Vonis Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Bakal Ditentukan Hari Ini

AKURAT.CO, Bupati nonaktif Kabupaten Langkat Terbit Rencana Perangin bakal menghadapi sidang vonis terkait kasus dugaan suap di Langkat pada hari ini, Rabu (19/10/2022). Sidang bakal digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Pembacaan putusan mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai," tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (19/10/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menuntut Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sembilan tahun pidana penjara serta denda Rp 300 juta subsider lima bulan kurungan.
Jaksa menila Terbit terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengerjaan proyek di Kabupaten Langkat.
"Menuntut, agar majelis hakim menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zainal Abidin, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jumat (30/9/2022).
Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman kepada para terdakwa. Dimana hal yang memberatkan yakni perbuatan mereka tidak mendukung adanya program pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi.
Selain itu, para terdakwa dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. "Sedangkan, hal meringankan para terdakwa belum pernah dihukum," ucap Zainal.
Terbit dinilai terbukti menerima suap Rp572 juta dari Direktur CV Nizhami Muara Perangin Angin. Penerimaan uang itu dilakukan bersama Iskandar Perangin Angin. Penerimaan uang itu juga dibantu Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.
Penerimaan uang itu terjadi sekitar Juli 2021-18 Januari 2022. Uang suap dimaksud agar Terbit memberikan paket pengerjaan ke beberapa perusahaan Muara.
Terbit terbukti mengatur proses pengadaan di unit kerja pengadaan barang dan jasa sekretariat daerah Kabupaten Langkat usai mendapatkan uang dari Muara. Permainan kotor itu dilakukan agar perusahaan Muara mendapatkan paket pekerjaan di Dinas PUPR Langkah dan Dinas Pendidikan Langkat pada 2021. []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 2Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 3Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 6Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 7Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 8Kalender Jawa 23 September 2026: Watak Weton Rabu Pon Dikenal Cerdas dan Mudah Bergaul
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK


