Akurat

Pelaku Pungli ke Komika Soleh Solihun Dipecat

Endra Prakoso | 28 September 2022, 15:57 WIB
Pelaku Pungli ke Komika Soleh Solihun Dipecat

AKURAT.CO, Samsat wilayah Jakarta Selatan resmi memberhentikan karyawannya yang melakukan pungli cek fisik kendaraan dalam proses perpanjangan STNK terhadap komika Soleh Solihun. 

"Sudah diberhentikan untuk tidak menggesek lagi," kata Kanit Samsat Jakarta Selatan AKP Mulyono kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).

Mulyono memastikan pelaku pungli berinisial AS merupakan pekerja harian lepas (PHL) di Samsat Jakarta Selatan. AS melakukan pungli atas inisiatifnya sendiri.

"Itu PLH, kayak pekerja, dia punya keahlian gesek, tapi bukan polisi," ucap dia.

Ia mengaku pihaknya juga telah memasang banner di Samsat untuk menyebarkan informasi ini kepada masyarakat. Sehingga dengan adanya banner itu tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban pungli di Samsat.

"Statement saya tidak ada pungutan. Banner itu sudah saya pasang," ucap Mulyono.

Sebelumnya, komika Soleh Solihun menceritakan pengalamannya mengurus perpanjangan STNK di Samsat Polda Metro Jaya. 

Dari cuitan yang dibuat, diketahui ada dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum petugas Samsat sebesar Rp 30 ribu saat melakukan tes fisik kendaraan.

"Pak Mulyono mencoba menghubungi saya sejak pagi dan bilang begini, 'Selamat siang Pak Soleh ..saya Mulyono Kanit Samsat Eelatan. Izin mau ngadep Pak Soleh..mau klarifikasi Pak, tentang twit Pak Soleh..berkenan saya ngadep Pak'," demikian seperti dikutip, Selasa (28/9/2022).

Mulyono menjelaskan tak ada biaya cek fisik alias gratis. Dia berdalih pungli Rp 30.000 adalah ulah oknum. Mulyono pun mengklaim bakal memberi hukumam pada oknum tersebut. Atas hal ini, Soleh lantas meminta Polda Metro Jaya membuat papan informasi yang tegas mengatakan tak ada biaya cek fisik alias gratis.

"Semoga itikad baik Pak Mulyono buat membersihkan pungli dari Samsat bisa terus terlaksana. Saya tadi kasih saran: pasang pengumuman di tempat cek fisik yang bertuliskan: 'CEK FISIK, GRATIS'," kata Soleh.[] 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.