Akurat Logo

Ongkos Politik Penyebab Korupsi, Pimpinan KPK: Bupati-Walikota Rp20 Miliar, Gubernur-Wagub Rp100 Miliar

Habibi Caniago | 17 September 2022, 09:01 WIB
Ongkos Politik Penyebab Korupsi, Pimpinan KPK: Bupati-Walikota Rp20 Miliar, Gubernur-Wagub Rp100 Miliar

AKURAT.CO, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengungkapkan tingginya ongkos politik di Indonesia ditengarai menjadi salah satu alasan masifnya perilaku koruptif yang dilakukan oleh para elite parpol ketika duduk di kursi legislatif dan eksekutif. 

Ghufron menjelaskan berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, sejatinya parpol memegang peranan penting di Indonesia. Undang-Undang tersebut mengamanatkan lima fungsi strategis parpol dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Ghufron menyampaikan fungsi pertama yakni sarana pendidikan politik, yang kedua sarana persatuan dan kesatuan bangsa, yang ketiga sarana menyerap, menghimpun dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Lebih lanjut yang keempat sarana partisipasi politik warga negara, dan kelima, sarana rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik.

“Mengingat pentingnya kedudukan parpol dalam pilar kehidupan, diharapkan parpol menjadi pilar demokrasi sebagaimana tujuan kita berbangsa dan bernegara,” kata Ghufron dalam keterangannya, Sabtu (17/9/2022).

Di sisi lain, sambung Ghufron, data KPK memperlihatkan hingga Agustus 2022 sebanyak 310 orang anggota DPR dan DPRD, 154 orang Walikota/Bupati dan wakil, serta 22 Gubernur terjerat kasus tindak pidana korupsi. Dan tak dapat dipungkiri, mereka dilahirkan melalui proses politik yang hulunya berada di parpol saat ini. 

Ghufron mengungkapkan berdasarkan kajian KPK bersama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) yang saat ini menjadi BRIN menyebutkan bahwa perilaku koruptif dari para kader parpol pada saat menjabat karena tingginya biaya politik pada saat Pemilu atau Pilkada. 

Maka dari itu, jelas Ghufron, setelah dipilih mereka akan cenderung melakukan berbagai cara untuk mengembalikan modal tersebut.

Ghufron juga menuturkan berdasarkan survei lembaga antirasuah didapati fakta dana yang harus disiapkan para calon untuk menjadi kepala daerah tingkat II yaitu Rp20 miliar hingga Rp30 miliar. 

Sementara untuk posisi gubernur atau wakil gubernur, anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp100 miliar. Sebuah angka fantastis yang tidak sebanding dengan gaji selama lima tahun mereka menjabat.

“Hal ini mengakibatkan proses politik yang semestinya dilakukan secara hati nurani kemudian menjadi transaksi bisnis. Yang terjadi pemilik modal yang akan berkuasa dan akan melahirkan rantai penyimpangan lebih lanjut dan perilaku koruptif,” ujar Ghufron.  

Untuk bisa keluar dari permasalah tersebut, KPK bersama LIPI menyimpulkan bahwa tiap parpol harus menjalankan lima fungsinya sebagaimana yang tertuang di dalam Sistem Integritas Partai Politik (SIPP). 

"Yaitu standar kode etik, keuangan parpol dengan kejelasan sumber keuangan dan alokasi anggaran, rekrutmen kader yang baik dengan regulasi dan sistem, demokrasi internal parpol yaitu demokratisasi dalam penentuan pengurus dan pengambilan keputusan, dan kaderisasi dengan regulasi yang diiringi monitoring dan evaluasi," ungkapnya.

“Harapannya parpol akan sehat dan pemilunya bisa berintegritas,” tambahnya.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.