Terbukti Make Up M Kece dengan Kotoran Sendiri, Irjen Napoleon Divonis Penjara 5 Bulan 15 Hari

AKURAT.CO, Mantan Kadivhubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte divonis 5 bulan 15 hari penjara karena terbukti melumuri Muhammad Kace dengan tinja saat berada di Rutan Bareskrim Polri.
"Mengadili, menyatakan, terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dan penganiayaan secara bersama-sama," ujar hakim ketua Dzuyamto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022).
Dalam proses persidangan, Napoleon mengakui bahwa tinja yang digunakan untuk melumuri wajah Kace adalah miliknya. Adapun alasan Napoleon melakukan perbuatan tersebut karena marah terhadap Kace yang menistakan agama.
Vonis tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan dari JPU, yaitu selama 1 tahun penjara. JPU mendakwa Napoleon telah terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Majelis hakim turut menyebutkan hal-hal yang memberatkan atas vonis Napoleon, yaitu perbuatan Napoleon telah menyebabkan M Kace mengalami luka-luka. Namun, Majelis hakim tetap mempertimbangkan hal-hal yang meringankan. Salah satunya karena Djuyamto dan Kace sudah bermaaf-maafan.
"Terdakwa bersikap sopan di persidangan. Terdakwa dengan M Kece sudah saling memaafkan," ucap Djuyamto.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.





