Akurat Logo

Kekerasan Anak dan Perempuan Meningkat, Begini 5 Arahan Presiden Jokowi

Endra Prakoso | 24 Februari 2022, 14:12 WIB
Kekerasan Anak dan Perempuan Meningkat, Begini 5 Arahan Presiden Jokowi

AKURAT.CO, Kasus kekerasan pada anak dan perempuan meningkat selama pandemi Covid-19. Hal tersebut disampaikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga. 

"Terdapat sebanyak 24.764 kasus kekerasan yang dilaporkan ke kementerian PPA," katanya saat seminar nasional Peran Puslabfor Bareskrim Polri Dalam Pembuktian Kasus Kekerasan Seksual Perempuan dan Anak dengan Pendekatan Berbasis Ilmiah (Scientific Crime Investigation) di Gedung Tribrata Darmawangsa, Kamis (24/2/2022). 

Rinciannya, dari 24.764 kasus tersebut 10.368 diantaranya merupakan kekerasan pada perempuan dan 15.971 merupakan kekerasan pada anak. 

"Bila mencermati kasus demi kasus kita menjumpai jenis kekerasan yang semakin brutal dan beragam dalam berbagai jenis, mulai dari genre dengan pelaku remaja terhadap sesamanya, pencabulan atau pemerkosaan, pemaksaan aborsi, prostitusi online. Pelakunya juga bukan seorang kriminal melainkan orang baik-baik di mata masyarakat. Seperti guru, ayah, ayah sambung, ahli agama, petugas keamanan dan lainnya,"  lanjutnya.

Oleh karena itu, untuk menurunkan angka kekerasan terhadap anak dan perempuan, Presiden Joko Widodo menginstruksikan 5 arahan berikut.

"Pertama, peningkatan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan yangberperspektif gender," lanjutnya. 

Selanjutnya, peningkatan peran ibu dan keluarga dalam pendidikan atau pengasuhan anak. 

Ketiga, penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak. 

"Selanjutnya, penurunan pekerja anak," katanya. 

Kelima, pencegahan perkawinan anak.

Arahan Presiden Jokowi tersebut memfokuskan 5 aksi penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

5 aksi tersebut yaitu:

1. Aksi pencegahan kekerasan yang melibatkan keluarga, sekolah dan masyarakat.

2. Memperbaiki sistem pelaporan dan layanan pengaduan

3. Melakukan reformasi besar-besaran pada manajemen penanganan kasus

4. Melaksanakan proses penegakan hukum yang memberikan efek jera dan memberikan layanan pendampingan hukum.

5. Memberikan layanan rehabilitas sosial dan reintegrasi sosial.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.