Nasib Terkatung-katung, Terpidana Mati Mary Jane Masih Mendekam di Balik Jeruji Besi
AKURAT.CO Terpidana mati kasus penyalahgunaan narkoba asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso masih belum jelas nasibnya semenjak batal dieksekusi pada 2015 silam. Nyaris tujuh tahun berlalu dan dirinya masih mendekam di balik tembok jeruji besi.
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, penundaan eksekusi mati Mary Jane menyusul perkembangan kasus yang menyeret ibu dua anak itu di Filipina.
"Eksekusinya ditunda karena ada kasus di Filipina dan kita menunggu putusan di Filipina seperti apa," kata Edward yang biasa disapa Eddy itu saat ditemui di Lapas Kelas IIA Yogyakarta atau Lapas Wirogunan, Mergangsan, Jumat (18/2/2022).
Lapas Wirogunan adalah saksi bisu yang menjadi kehidupan Mary Jane usai dibatalkannya eksekusi mati 2015 lalu. Dia mendekam di sana setelah dipindah dari Nusakambangan.
Mary Jane kemudian dipindah ke Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta di Rejosari, Baleharjo, Wonosari, Gunung Kidul, DIY pada Maret 2021 lalu. Eddy sendiri sempat bertemu dengannya saat meninjau lapas itu kemarin.
Lebih lanjut, Eddy yakin jika kuasa hukum Mary Jane akan memakai keputusan persidangan di Filipina kelak sebagai dasar mengajukan Peninjauan Kembali (PK) perkara yang menjerat kliennya.
Walaupun, Eddy juga belum tahu akan seperti apa nantinya lembaran baru dari kisah Mary Jane. Belum ada gambaran menurutnya kapan dan bagaimana hasil persidangan di Filipina itu nanti.
"Kalau Filipina kan kita tidak punya otoritas di sana untuk memaksa-maksa harus cepat memutus perkara itu," tandasnya.
Mary Jane ditangkap kepolisian di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta pada 25 April 2010 usai kedapatan menyelundupkan 2,6 kilogram heroin. Perempuan asal Baliung Bulacan itu pun divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Sleman karena dianggap terbukti menyalahi Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mary Jane lolos dari lubang jarum kematian usai muncul perkembangan terbaru terkait kasus ini di Filipina. Keterangannya sebagai saksi dianggap diperlukan dalam kasus tindak pidana perekrutnya, Maria Kristina Sergio alias Mary Christine Gulles Pasadilla.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.





