Akurat Logo

Gugatan UU Tentang MA di MK, Kemenkumham Ajari Pemohon Teori Trias Politica

| 26 Februari 2020, 02:05 WIB
Gugatan UU Tentang MA di MK, Kemenkumham Ajari Pemohon Teori Trias Politica

AKURAT.CO, Kementerian Hukum dan HAM menilai bahwa jabatan hakim agung dan presiden serta wakil presiden memiliki karakteristik yang berbeda.

Direktur Litigasi Peraturan Perundangan-Undangan Kemkumham Ardiansyah mengatakan hal tersebut terkait dengan Kemenkumham yang mewakili pihak Pemerintah dalam menyampaikan keterangan atas pengujian UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung di Mahkamah Konstitusi.

"Pembatasan masa jabatan hakim agung sampai 70 tahun memiliki karakteristik yang berbeda dengan karakteristik jabatan presiden dan wakil presiden," kata Ardiansyah di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (25/2/2020).

Ardiansyah menjelaskan bahwa jabatan hakim agung tidak dapat disamakan dengan jabatan presiden dan wakil presiden karena kebijakan trias politika yang membedakan eksekutif dan yudikatif. Presiden dan wakil presiden, disebutnya merupakan jabatan politik yang disesuaikan dengan periodisasi yang ditetapkan UUD 1945.

Sementara hakim agung merupakan pejabat negara yang pengangkatannya sesuai dengan kebutuhan.

"Perbedaan demikian dianggap pemohon merupakan dalil tidak beralasan hukum, namun asumsi saja secara hukum tidak dapat dipertanggungjawabkan," jelasnya.

Ada pun sebagai pemohon, Aristides Verissimo de Sousa Mota, mempersoalkan UU Mahkamah Agung mengenai tidak adanya batasan periode jabatan hakim agung, yakni dapat hingga pensiun usia 70 tahun.

"Ada kemungkinan seorang hakim agung bisa menjabat sampai 25 tahun kalau dia terpilih pada saat dia berumur 45 tahun dan mengakhiri jabatannya 70 tahun," ujar Aristides.

Untuk itu, pemohon mengusulkan agar jabatan hakim agung lima tahun dan dapat dipilih satu periode lagi, seperti jabatan presiden dan wakil presiden.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.