MUI Desak Azerbaijan Kaji Ulang Larangan Jilbab bagi Pelajar Muslim

AKURAT.CO Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah Azerbaijan mengkaji ulang kebijakan penggunaan seragam sekolah yang berdampak pada pelajar dan guru perempuan Muslim yang mengenakan jilbab.
Desakan tersebut disampaikan Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Prof. Sudarnoto Abdul Hakim, menyusul munculnya polemik terkait penerapan aturan seragam sekolah di Azerbaijan.
Sudarnoto menyatakan keprihatinannya terhadap kebijakan tersebut. Menurutnya, aturan yang membatasi penggunaan jilbab perlu dilihat bukan hanya sebagai persoalan seragam, tetapi juga berkaitan dengan kebebasan beragama dan perlindungan hak warga negara.
“Saya menyatakan keprihatinan atas pelarangan penggunaan jilbab bagi muslimah di Azerbaijan. Mengapa pemerintah Azerbaijan ikut-ikutan India dan beberapa negara Eropa lainnya melarang jilbab,” ujar Sudarnoto dilansir MUI Digital, Sabtu (17/10/2026).
Ia meminta pemerintah Azerbaijan memastikan kebijakan pendidikan tidak menimbulkan diskriminasi terhadap perempuan Muslim.
Sudarnoto menilai setiap warga negara memiliki hak untuk menjalankan keyakinan agamanya. Karena itu, kebijakan publik, menurutnya, perlu memperhatikan prinsip hak asasi manusia, kebebasan beragama, dan kesetaraan warga negara.
Baca Juga: Ramai Larangan Jilbab di Azerbaijan: Menakar Hak Pendidikan Versus Kedaulatan Negara dalam Islam
Ia juga mengaitkan persoalan tersebut dengan isu Islamofobia yang menjadi perhatian internasional.
“Tindakan Islamofobia (anti-Islam) ini menurut saya tidak sejalan dengan sikap PBB yang telah menyatakan ‘lawan Islamofobia’. Di samping itu, juga bertentangan dengan prinsip keharusan menjaga dan melindungi hak-hak personal dan kebebasan beragama,” tegasnya.
Aturan Seragam Picu Polemik
Polemik bermula setelah Kabinet Menteri Azerbaijan mengesahkan perubahan aturan seragam sekolah pada 21 September 2026.
Kebijakan tersebut disebut pemerintah bertujuan memperkuat karakter sekuler dalam pendidikan umum. Aturan melarang penggunaan aksesori atau pakaian yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan seragam sekolah.
Kebijakan itu kemudian dikaitkan dengan dekret Presiden Azerbaijan Ilham Aliyev pada Juli 2026 mengenai penerapan seragam standar di lembaga pendidikan negeri.
Meski aturan tersebut tidak secara eksplisit menyebut jilbab sebagai pakaian yang dilarang, penerapannya di sejumlah sekolah dilaporkan berdampak terhadap siswi dan guru perempuan berhijab.
Sejumlah video yang beredar di media sosial memperlihatkan siswi berhijab ditolak memasuki sekolah. Rekaman lain menunjukkan sejumlah siswi dan guru perempuan menangis atau meninggalkan lingkungan sekolah.
Situasi tersebut memicu protes di lingkungan pendidikan. Platform media Azerbaijan, Meydan TV, mendokumentasikan aksi siswa di Sekolah Nomor 69 di Baku.
Para siswa disebut menolak mengikuti pelajaran sebagai bentuk solidaritas terhadap siswi berhijab. Mereka meminta sekolah mengizinkan siswi tersebut mengikuti kegiatan belajar tanpa harus melepaskan jilbab.
MUI Minta Sikap Ramah dan Empatik
Sudarnoto meminta pemerintah Azerbaijan menyelesaikan persoalan tersebut dengan mengedepankan dialog dan penghormatan terhadap hak warga negara.
Ia secara khusus meminta Kedutaan Besar Azerbaijan untuk Indonesia menyampaikan aspirasi tersebut kepada pemerintah Azerbaijan.
“Karena itu, melalui Kedutaan Besar Azerbaijan untuk Indonesia, saya meminta betul agar mencabut larangan bagi muslimah untuk mengenakan jilbab. Tunjukkan sikap ramah, empati, dan respek kepada warga muslimah,” ujarnya.
Baca Juga: Ini Rahasia Frugal Living ala Sahabat Nabi yang Bikin Hidup Tenang dan Berkah
Perdebatan mengenai kebijakan tersebut kini tidak hanya menyangkut aturan pakaian di sekolah. Persoalan berkembang menjadi perdebatan mengenai batas kewenangan negara, prinsip sekularisme dalam pendidikan, dan kebebasan warga menjalankan keyakinan agama.
Di satu sisi, pendukung kebijakan menilai aturan seragam diperlukan untuk menjaga karakter sekuler dan keseragaman lingkungan pendidikan.
Di sisi lain, pihak yang menentang menilai penerapan aturan tersebut terhadap perempuan berhijab dapat membatasi kebebasan beragama dan akses mereka terhadap pendidikan.
Sudarnoto berharap pemerintah Azerbaijan dapat meninjau kembali penerapan kebijakan tersebut agar perempuan Muslim tetap dapat memperoleh pendidikan dan menjalankan keyakinannya tanpa diskriminasi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 3Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 4Cara Login dan Mengisi Aplikasi Sahabat KBC Kemenag untuk Guru dan Murid
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 7Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 8Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 9Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang
- 10Survei PPI: Mayoritas Publik Puas dengan Kinerja Pemerintah dan Presiden Prabowo





