Akurat Logo

Gelar Acara Keagamaan Tanpa Mengganggu Tetangga: Simak Fikih Adab Bertetangga dalam Islam

Lufaefi | 6 Oktober 2026, 08:00 WIB
Gelar Acara Keagamaan Tanpa Mengganggu Tetangga: Simak Fikih Adab Bertetangga dalam Islam
Etika bertetangga dalam Islam - Istimewa

AKURAT.CO Menggelar pengajian, tahlilan, Maulid Nabi, atau kegiatan keagamaan lainnya merupakan bagian dari aktivitas sosial yang banyak dilakukan umat Islam. Selain menjadi sarana memperkuat ibadah, acara tersebut juga dapat mempererat silaturahmi dan kebersamaan warga.

Namun, kegiatan keagamaan yang berlangsung di lingkungan permukiman tetap perlu memperhatikan hak orang lain. Suara pengeras yang terlalu keras, akses jalan yang tertutup, kendaraan yang menghalangi rumah warga, hingga sampah setelah acara dapat berubah menjadi persoalan apabila tidak dikelola dengan baik.

Islam mengajarkan bahwa semangat beribadah harus berjalan bersama dengan adab terhadap tetangga.

Tetangga Memiliki Hak dalam Islam

Islam memberikan perhatian besar terhadap hubungan bertetangga. Allah SWT berfirman:

وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَالْجَارِ الْجُنُبِ

“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Berbuat baiklah kepada kedua orang tua, karib kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga dekat dan tetangga jauh...” (QS An-Nisa: 36).

Ayat tersebut menunjukkan bahwa berbuat baik kepada tetangga merupakan bagian dari ajaran Islam.

Karena itu, ketika sebuah kegiatan keagamaan diselenggarakan di tengah masyarakat, penyelenggara tidak hanya perlu memikirkan kelancaran acara, tetapi juga mempertimbangkan kenyamanan warga di sekitarnya.

Jangan Sampai Ibadah Menghasilkan Gangguan

Rasulullah SAW memberikan peringatan keras agar seorang Muslim tidak mengganggu tetangganya.

لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ لَا يَأْمَنُ جَارُهُ بَوَائِقَهُ

“Tidak akan masuk surga orang yang tetangganya tidak merasa aman dari gangguannya.” (HR Bukhari dan Muslim).

Hadis tersebut menunjukkan betapa seriusnya persoalan mengganggu tetangga.

Baca Juga: Belajar dari Kasus Kalapas Cibinong: Mengapa Sifat Qanaah dan Amanah Adalah Kunci Kebahagiaan Hakiki?

Dalam konteks acara keagamaan, gangguan dapat muncul dalam berbagai bentuk. Misalnya, suara pengeras suara yang terlalu keras hingga larut malam, kendaraan tamu yang menutup akses rumah warga, atau penggunaan fasilitas umum tanpa memperhatikan kepentingan masyarakat sekitar.

Meskipun kegiatan yang dilakukan adalah pengajian atau kegiatan ibadah, cara pelaksanaannya tetap harus memperhatikan hak orang lain.

Bagaimana dengan Penggunaan Pengeras Suara?

Pengeras suara memang dapat membantu masyarakat mengikuti jalannya kegiatan. Namun, penggunaannya sebaiknya disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi lingkungan.

Jika acara berlangsung pada malam hari, misalnya, volume suara sebaiknya tidak berlebihan. Terlebih jika di sekitar lokasi terdapat bayi, lansia, orang sakit, atau warga yang membutuhkan ketenangan untuk beristirahat.

Prinsipnya bukan melarang penggunaan pengeras suara dalam kegiatan keagamaan, melainkan menjaga agar suara tersebut tidak berubah menjadi gangguan.

Islam mengajarkan keseimbangan. Dakwah dan syiar agama penting, tetapi hak tetangga untuk mendapatkan ketenangan juga harus dihormati.

Jangan Menghalangi Jalan dan Akses Rumah Warga

Persoalan lain yang sering muncul dalam acara warga adalah parkir.

Ketika jumlah tamu banyak, kendaraan yang diparkir sembarangan dapat menutup jalan, akses rumah, atau fasilitas umum. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan bahkan membahayakan apabila terjadi keadaan darurat.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Lufaefi
Reporter
Lufaefi
Lufaefi
Editor
Lufaefi