Akurat Logo

Pedagang Sate Dipaksa Menyerahkan Uang hingga Diancam Celurit, Islam Tegas Melarang Pemalakan

Lufaefi | 5 Oktober 2026, 13:00 WIB
Pedagang Sate Dipaksa Menyerahkan Uang hingga Diancam Celurit, Islam Tegas Melarang Pemalakan
Larangan Pemalakan dalam Islam - UGM

AKURAT.CO Kisah seorang pedagang Sate Padang di kawasan Bintaro yang mengaku dipalak hingga Rp200 juta menjadi pengingat bahwa mencari nafkah tidak seharusnya dibayangi ancaman dan intimidasi.

Dalam video yang beredar di media sosial, pedagang tersebut mengaku dipaksa menyerahkan uang dan diancam menggunakan celurit apabila tidak memenuhi permintaan itu.

Setelah mengalami tekanan, pedagang tersebut memutuskan memindahkan usahanya ke kawasan Sektor 9. Ia kemudian mengungkapkan bahwa omzet dagangannya meningkat sekitar 65 persen setelah pindah lokasi.

Terlepas dari proses hukum dan kebenaran detail peristiwa yang perlu ditangani pihak berwenang, kasus ini membuka kembali pembahasan tentang pemalakan. Dalam Islam, mengambil harta orang lain dengan paksaan dan tanpa hak bukan sekadar perilaku tidak terpuji, melainkan perbuatan yang dilarang.

Harta Orang Lain Tidak Boleh Diambil dengan Cara Batil

Islam memberikan ruang bagi manusia untuk saling memberi dan meminta bantuan. Namun, pemberian itu harus berlangsung atas dasar kerelaan, bukan karena tekanan atau ancaman.

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Yā ayyuhallażīna āmanū lā ta’kulū amwālakum bainakum bil-bāṭili illā an takūna tijāratan ‘an tarāḍim minkum, wa lā taqtulū anfusakum, innallāha kāna bikum raḥīmā.

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar), kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu. Janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS An-Nisa: 29).

Baca Juga: Jangan Asal Klik dan Share! Begini Panduan Tabayyun dalam Islam saat Menghadapi Berita Viral

Ayat tersebut menegaskan bahwa harta seseorang tidak boleh diperoleh melalui cara yang tidak dibenarkan syariat. Pemalakan yang dilakukan dengan ancaman termasuk tindakan mengambil harta tanpa hak, karena korban menyerahkan uang bukan atas kehendak bebasnya, melainkan karena takut terhadap keselamatan dirinya.

Dalam Fikih, Pemalakan Berkaitan dengan Ghasab

Dalam kajian fikih, tindakan menguasai harta orang lain secara zalim dengan mengandalkan kekuatan atau paksaan dikenal antara lain sebagai ghasab dan intihab. Keduanya berbeda dari pencurian yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi.

Syekh Ibrahim al-Baijuri menjelaskan bahwa pengambilan harta orang lain dapat dibedakan berdasarkan cara pelaku melakukannya. Jika menggunakan kekuatan dan kekerasan, tindakan itu disebut ghasab atau intihab. Jika dilakukan dengan mengambil lalu melarikan diri, disebut ikhtilas. Sementara pengambilan secara sembunyi-sembunyi disebut sariqah.

Penjelasan tersebut termuat dalam Hasyiyatul Baijuri ‘ala Ibn Qasim al-Ghazzi, jilid II, halaman 21.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Lufaefi
Reporter
Lufaefi
Lufaefi
Editor
Lufaefi