Konsep Green Islam dalam Al-Qur'an dan Hadis Nabi Muhammad SAW

AKURAT.CO Persoalan lingkungan hidup semakin dekat dengan kehidupan manusia. Sampah plastik, pencemaran air, kerusakan hutan, hingga perubahan iklim bukan hanya menjadi isu sains dan kebijakan publik, tetapi juga mengundang pertanyaan moral: bagaimana manusia seharusnya memperlakukan bumi?
Dalam Islam, kepedulian terhadap lingkungan memiliki landasan kuat dalam Al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad SAW. Nilai-nilai inilah yang kemudian sering dirangkum dengan istilah Green Islam, yakni pendekatan keislaman yang menekankan tanggung jawab manusia untuk menjaga alam dan menghindari kerusakan.
Istilah Green Islam merupakan istilah kontemporer, bukan istilah yang secara literal digunakan dalam Al-Qur’an maupun hadis. Namun, gagasannya dapat ditelusuri melalui ajaran Islam tentang amanah manusia, keseimbangan alam, larangan berbuat kerusakan, serta anjuran menjaga kemaslahatan seluruh makhluk.
Manusia sebagai Khalifah, Bukan Penguasa yang Bebas Merusak
Salah satu dasar penting kepedulian lingkungan dalam Islam terdapat dalam QS Al-Baqarah ayat 30. Dalam ayat tersebut, Allah SWT menyampaikan kehendak-Nya untuk menjadikan manusia sebagai khalifah di bumi.
Kata khalifah dalam konteks ini sering dipahami sebagai peran manusia dalam mengelola dan memakmurkan bumi. Kedudukan tersebut bukan berarti manusia bebas mengeksploitasi alam tanpa batas. Sebaliknya, manusia memikul tanggung jawab untuk mengelola kehidupan dengan memperhatikan keseimbangan dan kemaslahatan.
Al-Qur’an juga memberikan peringatan agar manusia tidak membuat kerusakan setelah bumi diperbaiki. Allah berfirman:
وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا
Wa lā tufsidū fil-arḍi ba‘da iṣlāḥihā.
“Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik.” (QS Al-A‘raf: 56).
Ayat ini mengandung pesan bahwa kerusakan lingkungan bukan persoalan yang terpisah dari tanggung jawab moral manusia. Ketika tindakan manusia menyebabkan pencemaran, perusakan ekosistem, atau hilangnya sumber kehidupan, tindakan tersebut patut dievaluasi dalam kerangka etika Islam.
Menjaga Keseimbangan Alam sebagai Ajaran Al-Qur’an
Konsep Green Islam juga dapat dikaitkan dengan prinsip keseimbangan atau mizan. Dalam QS Ar-Rahman ayat 7–9, Allah menjelaskan bahwa Dia telah meninggikan langit dan menetapkan keseimbangan, kemudian manusia diperintahkan agar tidak melampaui batas dalam menjaga keseimbangan tersebut.
Pesan ini dapat menjadi landasan etis untuk memperlakukan alam secara proporsional. Pemanfaatan sumber daya alam dibolehkan, tetapi tidak semestinya dilakukan secara berlebihan hingga merusak keseimbangan kehidupan.
Al-Qur’an juga mengingatkan manusia agar tidak berlebih-lebihan. Dalam QS Al-A‘raf ayat 31, Allah berfirman:
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
Wa kulū wasyrabū wa lā tusrifū, innahū lā yuḥibbul-musrifīn.
“Makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang berlebihan.”
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 3Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 4Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 5Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 6Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 7Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Rocky Gerung Minta Buruh Kawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Jangan Mundur jika Berhadapan Kekuasaan
- 10Hanya Kompromi Politik, Fahri Hamzah Tantang DPR Tetapkan Ambang Batas Parlemen Nol atau 20 Persen




