Hukum Menuduh Tanpa Bukti: Bahaya 'Main Hakim Sendiri' dalam Pandangan Hukum Islam

AKURAT.CO Menuduh seseorang melakukan kejahatan tanpa bukti yang jelas merupakan persoalan serius dalam kehidupan sosial. Tidak jarang, seseorang langsung dianggap bersalah hanya berdasarkan potongan informasi, kabar dari orang lain, atau unggahan yang viral di media sosial.
Bahkan, tidak sedikit masyarakat yang kemudian melakukan penghakiman secara sepihak sebelum mengetahui fakta sebenarnya. Fenomena ini menjadi pengingat bahwa menjaga keadilan bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi juga tanggung jawab moral setiap individu.
Dalam Islam, kehormatan manusia merupakan sesuatu yang harus dijaga. Seseorang tidak boleh dengan mudah menyebarkan tuduhan yang dapat merusak nama baik orang lain. Terlebih jika tuduhan tersebut berkaitan dengan tindakan kriminal, perbuatan asusila, atau pelanggaran moral. Islam mengajarkan agar setiap informasi diperiksa terlebih dahulu sebelum dipercaya dan disebarluaskan.
Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Hujurat ayat 6:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَىٰ مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ
Artinya, "Wahai orang-orang yang beriman, jika seseorang yang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena kebodohan yang akhirnya membuat kamu menyesali perbuatanmu."
Baca Juga: Menyikapi Isu Kenaikan Kasus Penyakit: Mengapa Islam Melarang 'Panic Buying' dan Menimbun Barang?
Ayat tersebut memberikan prinsip penting mengenai verifikasi informasi. Dalam konteks kehidupan modern, prinsip tabayyun menjadi semakin relevan karena informasi dapat menyebar dengan sangat cepat melalui media sosial.
Sebuah tuduhan yang belum terbukti dapat berubah menjadi penghakiman massal hanya dalam hitungan menit. Padahal, informasi yang viral tidak selalu identik dengan informasi yang benar.
Rasulullah SAW juga memberikan peringatan mengenai bahaya seseorang berbicara tanpa kehati-hatian. Dalam hadis riwayat Muslim, Nabi bersabda:
كَفَى بِالْمَرْءِ كَذِبًا أَنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ
Artinya, "Cukuplah seseorang dianggap berdusta apabila ia menceritakan setiap apa yang didengarnya."
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 3Prediksi Skor Argentina vs Bolivia 1 Oktober 2026: La Albiceleste Dijagokan
- 4Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 5Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 6Tanpa Sponsor 'Palsu' Rp19,69 Triliun, Manchester City Mungkin Tanpa Aguero dan Silva
- 7Prediksi Spanyol vs Kroasia di UEFA Nations League: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 8Kalender Jawa 29 September 2026: Selasa Wage Cocok untuk Apa? Ini Watak dan Neptunya
- 9KPK Hadirkan Delapan Saksi dari Kesthuri, Himpuh, Amphuri hingga Maktour untuk Pembuktian Korupsi Kuota Haji
- 10Terima Jemaat GKPI Rajeg, Wapres Gibran Tekankan Kerukunan dan Kebebasan Beribadah



