Menyikapi Isu Kenaikan Kasus Penyakit: Mengapa Islam Melarang 'Panic Buying' dan Menimbun Barang?

AKURAT.CO Meningkatnya kekhawatiran masyarakat terhadap isu penyebaran penyakit sering kali memunculkan perilaku membeli kebutuhan secara berlebihan. Mulai dari obat-obatan, vitamin, masker, hingga bahan pangan, sejumlah orang terdorong membeli dalam jumlah besar karena takut kehabisan.
Fenomena yang dikenal sebagai panic buying ini tidak hanya berkaitan dengan persoalan psikologis, tetapi juga dapat menimbulkan dampak sosial ketika kebutuhan masyarakat menjadi sulit diperoleh akibat pembelian yang tidak terkendali.
Dalam situasi seperti ini, Islam mengajarkan umatnya untuk bersikap tenang, tidak berlebihan, dan tetap mempertimbangkan kepentingan orang lain. Membeli kebutuhan untuk persediaan pribadi tentu tidak dilarang.
Namun, tindakan mengambil barang secara berlebihan hingga mengurangi kesempatan masyarakat lain untuk memperoleh kebutuhan pokok perlu menjadi perhatian. Terlebih jika seseorang sengaja membeli barang dalam jumlah besar untuk mendapatkan keuntungan dari kelangkaan yang terjadi.
Al-Qur'an mengingatkan manusia agar tidak berlebihan dalam menggunakan sesuatu. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-A'raf ayat 31:
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
Artinya, "Makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebihan."
Ayat tersebut memberikan prinsip keseimbangan dalam kehidupan. Dalam konteks meningkatnya kekhawatiran terhadap penyakit, membeli kebutuhan sesuai keperluan merupakan bentuk kehati-hatian yang wajar. Sebaliknya, pembelian yang didorong kepanikan hingga melampaui kebutuhan dapat menyebabkan pemborosan sekaligus mengganggu ketersediaan barang bagi masyarakat lain.
Baca Juga: Menjaga Lisan dan Sikap di Era Digital: Panduan Adab Rapat dan Berbicara Menurut Al-Qur'an
Persoalan menjadi lebih serius ketika perilaku tersebut berubah menjadi ihtikar, yaitu tindakan menimbun barang dengan tujuan memperoleh keuntungan melalui kelangkaan atau kenaikan harga.
Dalam perspektif Islam, praktik semacam ini dilarang karena mengandung unsur merugikan masyarakat. Apalagi jika barang yang ditimbun merupakan kebutuhan penting, seperti makanan, obat-obatan, dan perlengkapan kesehatan.
Rasulullah SAW bersabda:
لَا يَحْتَكِرُ إِلَّا خَاطِئٌ
Artinya, "Tidaklah seseorang melakukan penimbunan kecuali ia telah berbuat dosa." (HR. Muslim).
Hadis tersebut memberikan peringatan bahwa aktivitas ekonomi tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan kepentingan masyarakat. Islam mengakui hak seseorang untuk berdagang dan memperoleh keuntungan, tetapi keuntungan tersebut tidak boleh dibangun melalui tindakan yang menciptakan kesulitan bagi orang lain.
Dalam konteks isu kesehatan, perilaku panic buying juga dapat memperburuk ketimpangan akses. Ketika sebagian orang membeli masker atau obat dalam jumlah berlebihan, masyarakat yang lebih membutuhkan justru berpotensi kesulitan mendapatkannya. Padahal, dalam situasi kesehatan tertentu, kelompok rentan seperti lansia, anak-anak, dan orang dengan kondisi kesehatan khusus mungkin memiliki kebutuhan yang lebih mendesak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 3Prediksi Skor Argentina vs Bolivia 1 Oktober 2026: La Albiceleste Dijagokan
- 4Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 5Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 6Tanpa Sponsor 'Palsu' Rp19,69 Triliun, Manchester City Mungkin Tanpa Aguero dan Silva
- 7Prediksi Spanyol vs Kroasia di UEFA Nations League: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 8Kalender Jawa 29 September 2026: Selasa Wage Cocok untuk Apa? Ini Watak dan Neptunya
- 9KPK Hadirkan Delapan Saksi dari Kesthuri, Himpuh, Amphuri hingga Maktour untuk Pembuktian Korupsi Kuota Haji
- 10Terima Jemaat GKPI Rajeg, Wapres Gibran Tekankan Kerukunan dan Kebebasan Beribadah



