Akurat Logo

Menyikapi Isu Kenaikan Kasus Penyakit: Mengapa Islam Melarang 'Panic Buying' dan Menimbun Barang?

Lufaefi | 2 Oktober 2026, 08:46 WIB
Menyikapi Isu Kenaikan Kasus Penyakit: Mengapa Islam Melarang 'Panic Buying' dan Menimbun Barang?
Menimbun Barang dalam Islam - Alodoc

AKURAT.CO Meningkatnya kekhawatiran masyarakat terhadap isu penyebaran penyakit sering kali memunculkan perilaku membeli kebutuhan secara berlebihan. Mulai dari obat-obatan, vitamin, masker, hingga bahan pangan, sejumlah orang terdorong membeli dalam jumlah besar karena takut kehabisan.

Fenomena yang dikenal sebagai panic buying ini tidak hanya berkaitan dengan persoalan psikologis, tetapi juga dapat menimbulkan dampak sosial ketika kebutuhan masyarakat menjadi sulit diperoleh akibat pembelian yang tidak terkendali.

Dalam situasi seperti ini, Islam mengajarkan umatnya untuk bersikap tenang, tidak berlebihan, dan tetap mempertimbangkan kepentingan orang lain. Membeli kebutuhan untuk persediaan pribadi tentu tidak dilarang.

Namun, tindakan mengambil barang secara berlebihan hingga mengurangi kesempatan masyarakat lain untuk memperoleh kebutuhan pokok perlu menjadi perhatian. Terlebih jika seseorang sengaja membeli barang dalam jumlah besar untuk mendapatkan keuntungan dari kelangkaan yang terjadi.

Al-Qur'an mengingatkan manusia agar tidak berlebihan dalam menggunakan sesuatu. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-A'raf ayat 31:

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

Artinya, "Makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebihan."

Ayat tersebut memberikan prinsip keseimbangan dalam kehidupan. Dalam konteks meningkatnya kekhawatiran terhadap penyakit, membeli kebutuhan sesuai keperluan merupakan bentuk kehati-hatian yang wajar. Sebaliknya, pembelian yang didorong kepanikan hingga melampaui kebutuhan dapat menyebabkan pemborosan sekaligus mengganggu ketersediaan barang bagi masyarakat lain.

Baca Juga: Menjaga Lisan dan Sikap di Era Digital: Panduan Adab Rapat dan Berbicara Menurut Al-Qur'an

Persoalan menjadi lebih serius ketika perilaku tersebut berubah menjadi ihtikar, yaitu tindakan menimbun barang dengan tujuan memperoleh keuntungan melalui kelangkaan atau kenaikan harga.

Dalam perspektif Islam, praktik semacam ini dilarang karena mengandung unsur merugikan masyarakat. Apalagi jika barang yang ditimbun merupakan kebutuhan penting, seperti makanan, obat-obatan, dan perlengkapan kesehatan.

Rasulullah SAW bersabda:

لَا يَحْتَكِرُ إِلَّا خَاطِئٌ

Artinya, "Tidaklah seseorang melakukan penimbunan kecuali ia telah berbuat dosa." (HR. Muslim).

Hadis tersebut memberikan peringatan bahwa aktivitas ekonomi tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan kepentingan masyarakat. Islam mengakui hak seseorang untuk berdagang dan memperoleh keuntungan, tetapi keuntungan tersebut tidak boleh dibangun melalui tindakan yang menciptakan kesulitan bagi orang lain.

Dalam konteks isu kesehatan, perilaku panic buying juga dapat memperburuk ketimpangan akses. Ketika sebagian orang membeli masker atau obat dalam jumlah berlebihan, masyarakat yang lebih membutuhkan justru berpotensi kesulitan mendapatkannya. Padahal, dalam situasi kesehatan tertentu, kelompok rentan seperti lansia, anak-anak, dan orang dengan kondisi kesehatan khusus mungkin memiliki kebutuhan yang lebih mendesak.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Lufaefi
Reporter
Lufaefi
Lufaefi
Editor
Lufaefi