Kemenhaj Kawal CAT Petugas Haji 2027, Suap dan Percaloan Dipastikan Diawasi

AKURAT.CO Inspektorat Jenderal Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI mengawal pelaksanaan Computer Assisted Test (CAT) seleksi calon Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 2027.
Pengawasan dilakukan langsung oleh Inspektur Jenderal Kemenhaj Dendi Suryadi bersama jajaran Inspektorat Jenderal di sejumlah lokasi pelaksanaan CAT.
Ketua Tim Pemantau Itjen yang bertugas di Semarang, Agus Puji, mengatakan pengawasan difokuskan untuk memastikan seleksi berlangsung objektif, transparan, dan akuntabel. Ia menegaskan tidak boleh ada praktik suap, gratifikasi, maupun percaloan.
"Fokus utama monitoring adalah memastikan pelaksanaan seleksi PPIH dilakukan secara objektif, transparan dan akuntabel. Tidak ada praktik suap, gratifikasi maupun percaloan," ujar Agus, Sabtu (5/9/2026).
Menurut Agus, tim pengawas juga memastikan seluruh tahapan seleksi berjalan sesuai ketentuan serta mencegah terjadinya kecurangan selama pelaksanaan CAT.
"Pemantauan difokuskan pada sejumlah aspek untuk memastikan proses seleksi berjalan sesuai ketentuan, termasuk mencegah praktik suap, gratifikasi, maupun percaloan," katanya.
Kemenhaj juga menekankan keterbukaan informasi dalam proses seleksi. Informasi mengenai tahapan dan hasil CAT disampaikan melalui kanal resmi, sementara pelaksanaan tes melibatkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Keterbukaan informasi tersebut menjadi bagian penting agar proses seleksi dapat diketahui masyarakat. Pelaksanaan CAT juga melibatkan Badan Kepegawaian Negara (BKN)," kata Agus.
Dari hasil pemantauan, pelaksanaan CAT di BKN Semarang disebut berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
"Untuk catatan pelaksanaan CAT di BKN Semarang sudah baik dan sesuai dengan SOP," katanya.
Baca Juga: Contoh Soal Tes CAT PPIH 2027 Petugas Haji Kemenhaj Lengkap dengan Kunci Jawaban
Agus mengingatkan seluruh peserta untuk mengikuti seleksi secara jujur dan mengandalkan kemampuan sendiri.
"Hasil ujian yang jujur menunjukkan kemampuan asli tanpa ada unsur kecurangan," ucap Agus.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 3Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 6Saran Meningkatkan Kualitas dan Pemanfaatan Buku Teks dalam Pembelajaran
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Netanyahu: AS Akan Hentikan Bantuan Militer ke Israel, Tinggal Menunggu Waktu
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon
- 10Hakim Tolak Batalkan Dakwaan Febrie Adriansyah, Perkara Emas 74 Kilogram dan Valas Dilanjutkan ke Pembuktian







