Akurat Logo

Usai Gus Kikin Terpilih, Ini Susunan Tim Formatur PBNU 2026–2031

Lufaefi | 31 Agustus 2026, 10:53 WIB
Usai Gus Kikin Terpilih, Ini Susunan Tim Formatur PBNU 2026–2031
Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama. - TVNU

AKURAT.CO KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin resmi terpilih sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmah 2026–2031.

Setelah penetapan tersebut, Muktamar ke-35 NU membentuk tim formatur untuk menyusun struktur kepengurusan PBNU periode mendatang.

Tim formatur ditetapkan dalam Sidang Pleno V Muktamar ke-35 NU di Gedung Serbaguna KH Hasbullah Said, Kompleks Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Senin (31/8/2026).

Pimpinan Sidang Pleno V, Prof Ganefri, mengatakan tim formatur terdiri dari perwakilan tiga wilayah, yakni Timur, Tengah, dan Barat, serta unsur tuan rumah Jawa Timur.

Baca Juga: Tak Lagi Terpilih Jadi Ketum PBNU, Ini 3 Warisan Besar Gus Yahya

Wilayah Timur diwakili H Abdul Qahar Yelipele dari Papua Pegunungan dan H Amar Manaf dari Maluku.

Wilayah Tengah diwakili Prof Mansur Ma’shum dari Nusa Tenggara Barat (NTB) dan KH Muhammad Wildan Salman dari Kalimantan Selatan.

Sementara wilayah Barat diwakili KH Abdul Ghaffar Rozin dari Jawa Tengah dan Prof Ganefri dari Sumatra.

Adapun unsur tuan rumah Jawa Timur diwakili KH Abdul Matin Djawahir dari Tuban.

“Sementara untuk Rais Aam terpilih otomatis sebagai ketua dan Ketua Umum PBNU terpilih sebagai sekretaris,” jelas Prof Ganefri saat memaparkan susunan tim formatur dalam Sidang Pleno V.

Tim formatur tersebut mendapat mandat untuk menyusun struktur kepengurusan PBNU masa khidmah 2026–2031.

Baca Juga: Tok! Gus Kikin Terpilih Jadi Ketum PBNU 2026-2031

Prof Ganefri menyebut tim formatur memiliki waktu satu bulan sejak Muktamar ke-35 NU untuk menyelesaikan penyusunan kepengurusan.

“Ia mengatakan, tim formatur diberi amanah untuk menyusun struktur kepengurusan PBNU dalam waktu satu bulan sejak Muktamar Ke-35 NU berlangsung,” demikian keterangan NU Online.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Lufaefi
Reporter
Lufaefi
Lufaefi
Editor
Lufaefi