Akurat Logo

Usai Debat Alot, Sidang Pleno IV Muktamar NU Tetapkan Iddah Politik 1 Tahun

Lufaefi | 30 Agustus 2026, 13:48 WIB
Usai Debat Alot, Sidang Pleno IV Muktamar NU Tetapkan Iddah Politik 1 Tahun
Suasana Muktamar ke-35 NU di Jombang - Sapanusa

AKURAT.CO Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menetapkan masa iddah selama satu tahun bagi calon Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang sebelumnya aktif dalam jabatan politik.

Ketetapan tersebut disahkan dalam Sidang Pleno IV Muktamar ke-35 NU yang berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) Pondok Pesantren Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/8/2026).

Pimpinan Sidang Pleno IV, Prof M Nuh, menetapkan ketentuan tersebut setelah forum membahas sejumlah usulan terkait masa jeda bagi kandidat yang memiliki latar belakang aktivitas politik.

Sebelumnya, ketentuan mengenai masa iddah telah tercantum dalam Peraturan Perkumpulan (Perkum) Pasal 7. Aturan tersebut mengharuskan calon Rais Aam dan Ketua Umum PBNU menyelesaikan masa jeda selama satu tahun dari jabatan politik sebelum dapat mengikuti proses pencalonan.

Baca Juga: Ini 5 Syarat Calon Ketum PBNU pada Muktamar ke-35 NU di Jombang

Dalam pembahasan sidang, muncul sejumlah pandangan dari peserta Muktamar. Ada yang mengusulkan agar masa iddah tetap satu tahun, dipangkas menjadi enam bulan, hingga dihapus karena dinilai berpotensi membatasi hak seseorang untuk berkhidmat di NU.

Ketua PWNU DKI Jakarta KH Samsul Ma'arif mengatakan ketentuan masa iddah satu tahun sebenarnya telah diatur dalam Perkum dan pernah diterapkan dalam periode-periode sebelumnya.

"Jadi orang-orang yang pernah pernah aktif di dunia politik, ketika ingin berkiprah berkhidmah ingin menjadi pimpinan di PBNU itu memang Perkum mengatur yang sudah ada adalah satu tahun dan itu sudah digunakan tahun-tahun lalu," ujar Samsul.

Menurut dia, perdebatan mengenai aturan tersebut berkaitan dengan upaya menjaga hak warga NU untuk berkhidmat dalam organisasi.

"Tadi sebagian ada yang mengusulkan membatasi hak-hak untuk berkhidmat kepada NU," katanya.

Mewakili Masyayikh, KH Muhibul Aman Aly menegaskan bahwa pengaturan tersebut dikembalikan pada ketentuan Perkum yang berlaku demi menjaga tata kelola organisasi.

"Keputusannya terkait Iddah itu dikembalikan ke perkum semula demi tegaknya Jam'iyyah," ujarnya sebelum ketentuan tersebut disahkan.

Selain menetapkan masa iddah, Sidang Pleno IV juga membahas tata tertib pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU. Dalam mekanisme pemilihan Ketua Umum, peserta Muktamar terlebih dahulu menjaring lima nama calon melalui pemungutan suara.

Baca Juga: Gus Kikin Ajak Tetap Rukun Meski Pilihan Berbeda di Muktamar NU

Lima calon dengan suara terbanyak kemudian diserahkan kepada Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) untuk dipilih sebagai Ketua Umum PBNU.

Sementara itu, pembahasan masa iddah sempat membuat jalannya sidang berlangsung alot. Setelah ketentuan ditetapkan, forum masih mengalami perdebatan mengenai sejumlah poin lain dalam tata tertib Muktamar.

Sumber: NU Online.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Lufaefi
Reporter
Lufaefi
Lufaefi
Editor
Lufaefi