Ini 5 Syarat Calon Ketum PBNU pada Muktamar ke-35 NU di Jombang

AKURAT.CO Sidang Pleno IV Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) membahas ketentuan pencalonan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2026-2031. Salah satu aturan yang menjadi perhatian ialah larangan bagi calon ketua umum untuk sedang menduduki jabatan politik.
Sidang yang berlangsung di Gedung Serbaguna KH Hasbullah Said, Kompleks Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/8/2026), dipimpin Mohammad Nuh.
Dalam sidang tersebut, peserta Muktamar membahas draf tata tertib yang mengatur proses penjaringan hingga persyaratan calon Ketua Umum PBNU.
Baca Juga: Gus Kikin Ajak Tetap Rukun Meski Pilihan Berbeda di Muktamar NU
Berdasarkan draf yang dibacakan Nuh, terdapat lima persyaratan utama yang harus dipenuhi seseorang untuk dapat diusulkan dan dipilih sebagai calon Ketua Umum PBNU.
Pertama, calon harus pernah menjadi fungsionaris pengurus harian PBNU, ketua badan otonom, atau ketua lembaga di tingkat PBNU.
Kedua, calon tidak sedang menduduki jabatan politik. Ketentuan tersebut merujuk pada aturan AD/ART sebelumnya Pasal 51 ayat 5. Jabatan politik yang dimaksud antara lain pimpinan daerah, menteri, dan anggota DPR.
Ketiga, calon tidak boleh menjadi pengurus partai politik maupun komunitas atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik dalam kurun waktu satu tahun terakhir.
Masa tersebut dalam pembahasan disebut sebagai masa iddah sebelum seseorang dapat maju sebagai calon Ketua Umum PBNU.
Keempat, calon tidak pernah dikenai tindakan organisatoris terkait kepengurusan yang pernah dipimpinnya.
Sementara kelima, calon harus memperoleh persetujuan tertulis dari Rais Aam PBNU terpilih.
“Dan syarat terakhir tentunya harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih,” kata Mohammad Nuh dalam sidang tersebut.
Baca Juga: Yenny Wahid Komentari Pemilihan Ketum PBNU Lewat AHWA
Selain membahas persyaratan calon, Muktamar ke-35 NU sebelumnya telah menetapkan perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU. Berdasarkan hasil voting Sidang Pleno III, pemilihan ketua umum tidak lagi dilakukan secara langsung oleh seluruh muktamirin, tetapi melalui mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
Dalam mekanisme tersebut, peserta Muktamar menjaring maksimal lima nama calon yang memenuhi persyaratan. Lima nama dengan perolehan suara terbanyak kemudian diserahkan kepada AHWA untuk menentukan Ketua Umum PBNU periode 2026-2031.
Muktamar ke-35 NU berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, pada 27–31 Agustus 2026. Forum tersebut menjadi momentum penentuan kepemimpinan PBNU untuk masa khidmah 2026-2031.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









