Muktamar NU Putuskan Pemerintah Tak Boleh Gunakan Anggaran Pendidikan untuk MBG 2027

AKURAT.CO Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) merekomendasikan pemerintah tidak menggunakan anggaran pendidikan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai tahun anggaran 2027.
Rekomendasi tersebut disampaikan dalam sidang pleno Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026). Rekomendasi merupakan hasil pembahasan Bahtsul Masail Qanuniyah.
“PBNU merekomendasikan kepada pemerintah untuk menjalankan putusan MK tentang MBG pada tahun anggaran 2027,” demikian bunyi rekomendasi yang dibacakan dalam persidangan.
Muktamar NU juga menegaskan agar pelaksanaan putusan tersebut tidak ditunda hingga 2028.
“Tidak menunggu sampai di 2028,” lanjut pembaca rekomendasi.
Baca Juga: Ketum JKSN Minta Pemilihan AHWA Muktamar NU Dilakukan Terbuka
Rekomendasi tersebut merujuk pada ketentuan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang mengamanatkan alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dalam pembahasannya, Muktamar menilai alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen belum dijalankan secara maksimal. Salah satu hal yang disoroti adalah penggunaan anggaran pendidikan untuk mendukung program MBG.
Muktamar juga merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU/2021/2026 yang disebut mengatur agar anggaran pendidikan tidak digunakan untuk membiayai MBG.
Karena itu, PBNU merekomendasikan agar kebijakan penganggaran pemerintah disusun dengan mempertimbangkan kemaslahatan, keadilan, efisiensi, serta skala prioritas.
“Dalam perumusan kebijakan anggaran harus sesuai dengan kemaslahatan, mempunyai nilai keadilan, tidak boros, dan ada skala prioritas,” demikian poin rekomendasi tersebut.
Baca Juga: Cak Imin Minta NU Tak Ulangi Kesalahan Lima Tahun Terakhir
Rekomendasi mengenai anggaran MBG menjadi salah satu hasil pembahasan Muktamar ke-35 NU yang berlangsung pada 27-31 Agustus 2026 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang.
Selain membahas persoalan hukum Islam kontemporer melalui Bahtsul Masail, Muktamar ke-35 NU juga memiliki agenda utama pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU untuk masa khidmat 2026-2031.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








