Akurat Logo

Muktamar NU Putuskan Pemerintah Tak Boleh Gunakan Anggaran Pendidikan untuk MBG 2027

Lufaefi | 29 Agustus 2026, 18:52 WIB
Muktamar NU Putuskan Pemerintah Tak Boleh Gunakan Anggaran Pendidikan untuk MBG 2027
Sidang Komisi pada Muktamar NU ke 35 Tambakberas Jombang - NU Online

AKURAT.CO Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) merekomendasikan pemerintah tidak menggunakan anggaran pendidikan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai tahun anggaran 2027.

Rekomendasi tersebut disampaikan dalam sidang pleno Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026). Rekomendasi merupakan hasil pembahasan Bahtsul Masail Qanuniyah.

“PBNU merekomendasikan kepada pemerintah untuk menjalankan putusan MK tentang MBG pada tahun anggaran 2027,” demikian bunyi rekomendasi yang dibacakan dalam persidangan.

Muktamar NU juga menegaskan agar pelaksanaan putusan tersebut tidak ditunda hingga 2028.

“Tidak menunggu sampai di 2028,” lanjut pembaca rekomendasi.

Baca Juga: Ketum JKSN Minta Pemilihan AHWA Muktamar NU Dilakukan Terbuka

Rekomendasi tersebut merujuk pada ketentuan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang mengamanatkan alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dalam pembahasannya, Muktamar menilai alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen belum dijalankan secara maksimal. Salah satu hal yang disoroti adalah penggunaan anggaran pendidikan untuk mendukung program MBG.

Muktamar juga merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU/2021/2026 yang disebut mengatur agar anggaran pendidikan tidak digunakan untuk membiayai MBG.

Karena itu, PBNU merekomendasikan agar kebijakan penganggaran pemerintah disusun dengan mempertimbangkan kemaslahatan, keadilan, efisiensi, serta skala prioritas.

“Dalam perumusan kebijakan anggaran harus sesuai dengan kemaslahatan, mempunyai nilai keadilan, tidak boros, dan ada skala prioritas,” demikian poin rekomendasi tersebut.

Baca Juga: Cak Imin Minta NU Tak Ulangi Kesalahan Lima Tahun Terakhir

Rekomendasi mengenai anggaran MBG menjadi salah satu hasil pembahasan Muktamar ke-35 NU yang berlangsung pada 27-31 Agustus 2026 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang.

Selain membahas persoalan hukum Islam kontemporer melalui Bahtsul Masail, Muktamar ke-35 NU juga memiliki agenda utama pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU untuk masa khidmat 2026-2031.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Lufaefi
Reporter
Lufaefi
Lufaefi
Editor
Lufaefi