Akurat Logo

Dua Opsi Pemilihan Ketum PBNU Menguat di Muktamar ke-35 NU

Lufaefi | 29 Agustus 2026, 05:30 WIB
Dua Opsi Pemilihan Ketum PBNU Menguat di Muktamar ke-35 NU
Prof. Muhammad Nuh (Sekretaris SC Muktamar NU) - NU Jateng

AKURAT.CO Dua opsi mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengemuka dalam Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur. Kedua opsi tersebut akan dibahas dalam sidang pleno khusus pada Sabtu (29/8/2026).

Sekretaris Steering Committee (SC) Muktamar NU, Prof. Muhammad Nuh, mengatakan tata tertib pemilihan Rais Am dan Ketua Umum PBNU dipisahkan dari tata tertib umum Muktamar. Pemisahan itu merupakan tindak lanjut amanat dan usulan Musyawarah Nasional (Munas) serta Konferensi Besar (Konbes) NU.

“Pemisahan ini sesuai amanat dan usulan resmi dari Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) NU yang telah dilaksanakan sebelumnya,” kata Muhammad Nuh.

Baca Juga: Dugaan Intervensi PWNU dan PCNU Menguat di Muktamar ke-35 NU di Jombang

Ia menjelaskan, mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU belum diputuskan dalam pleno awal. Pembahasannya terlebih dahulu dilakukan di Komisi Organisasi sebelum dibawa ke sidang pleno untuk ditetapkan.

Opsi pertama mempertahankan mekanisme pemilihan yang selama ini digunakan. Nama calon Ketua Umum PBNU diusulkan oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), dan Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU).

Kandidat yang memperoleh sedikitnya 99 suara dan mendapatkan persetujuan Rais Am terpilih kemudian dapat mengikuti pemilihan melalui mekanisme pemungutan suara dengan prinsip one man, one vote.

Sementara opsi kedua mengusulkan agar pemilihan Ketua Umum PBNU dilakukan oleh Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA). Forum tersebut terdiri atas sembilan ulama sepuh NU yang dipilih oleh para pemilik suara. Mekanisme ini juga tetap mensyaratkan persetujuan Rais Am terpilih.

“Opsi kedua mengedepankan prinsip permusyawaratan,” ujar Muhammad Nuh.

Panitia Muktamar menyerahkan pilihan mekanisme tersebut kepada para muktamirin untuk diputuskan melalui forum Muktamar.

Berbeda dengan pemilihan Ketua Umum, mekanisme pemilihan Rais Am PBNU tetap menggunakan AHWA. Usulan nama calon anggota AHWA dari PCNU, PWNU, dan PCINU telah diserahkan para pemilik hak suara saat proses registrasi.

Sementara itu, Muktamar ke-35 NU juga telah menerima laporan pertanggungjawaban (LPJ) kepengurusan PBNU masa khidmah 2021–2026 secara aklamasi. LPJ kepengurusan di bawah Rais Am KH Miftachul Akhyar dan Ketua Umum KH Yahya Cholil Staquf tersebut diterima dalam sidang pleno pada Jumat (28/8/2026).

Baca Juga: Menuju NU 2051, Gus Yahya Dorong Transformasi PBNU hingga Tingkat Ranting

Setelah LPJ diterima, Gus Yahya menyampaikan terima kasih kepada para muktamirin sekaligus meminta maaf atas berbagai kekurangan selama memimpin PBNU.

“Atas semua kekurangan, kami meminta maaf kepada NU, para ulama dan warga Nahdliyin, dan sejarah NU,” kata Gus Yahya.

Dengan demikian, perhatian Muktamar ke-35 NU kini beralih pada pembahasan tata tertib pemilihan serta penentuan mekanisme yang akan digunakan untuk memilih Ketua Umum PBNU periode berikutnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Lufaefi
Reporter
Lufaefi
Lufaefi
Editor
Lufaefi