Dua Opsi Pemilihan Ketum PBNU Menguat di Muktamar ke-35 NU

AKURAT.CO Dua opsi mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengemuka dalam Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur. Kedua opsi tersebut akan dibahas dalam sidang pleno khusus pada Sabtu (29/8/2026).
Sekretaris Steering Committee (SC) Muktamar NU, Prof. Muhammad Nuh, mengatakan tata tertib pemilihan Rais Am dan Ketua Umum PBNU dipisahkan dari tata tertib umum Muktamar. Pemisahan itu merupakan tindak lanjut amanat dan usulan Musyawarah Nasional (Munas) serta Konferensi Besar (Konbes) NU.
“Pemisahan ini sesuai amanat dan usulan resmi dari Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) NU yang telah dilaksanakan sebelumnya,” kata Muhammad Nuh.
Baca Juga: Dugaan Intervensi PWNU dan PCNU Menguat di Muktamar ke-35 NU di Jombang
Ia menjelaskan, mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU belum diputuskan dalam pleno awal. Pembahasannya terlebih dahulu dilakukan di Komisi Organisasi sebelum dibawa ke sidang pleno untuk ditetapkan.
Opsi pertama mempertahankan mekanisme pemilihan yang selama ini digunakan. Nama calon Ketua Umum PBNU diusulkan oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), dan Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU).
Kandidat yang memperoleh sedikitnya 99 suara dan mendapatkan persetujuan Rais Am terpilih kemudian dapat mengikuti pemilihan melalui mekanisme pemungutan suara dengan prinsip one man, one vote.
Sementara opsi kedua mengusulkan agar pemilihan Ketua Umum PBNU dilakukan oleh Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA). Forum tersebut terdiri atas sembilan ulama sepuh NU yang dipilih oleh para pemilik suara. Mekanisme ini juga tetap mensyaratkan persetujuan Rais Am terpilih.
“Opsi kedua mengedepankan prinsip permusyawaratan,” ujar Muhammad Nuh.
Panitia Muktamar menyerahkan pilihan mekanisme tersebut kepada para muktamirin untuk diputuskan melalui forum Muktamar.
Berbeda dengan pemilihan Ketua Umum, mekanisme pemilihan Rais Am PBNU tetap menggunakan AHWA. Usulan nama calon anggota AHWA dari PCNU, PWNU, dan PCINU telah diserahkan para pemilik hak suara saat proses registrasi.
Sementara itu, Muktamar ke-35 NU juga telah menerima laporan pertanggungjawaban (LPJ) kepengurusan PBNU masa khidmah 2021–2026 secara aklamasi. LPJ kepengurusan di bawah Rais Am KH Miftachul Akhyar dan Ketua Umum KH Yahya Cholil Staquf tersebut diterima dalam sidang pleno pada Jumat (28/8/2026).
Baca Juga: Menuju NU 2051, Gus Yahya Dorong Transformasi PBNU hingga Tingkat Ranting
Setelah LPJ diterima, Gus Yahya menyampaikan terima kasih kepada para muktamirin sekaligus meminta maaf atas berbagai kekurangan selama memimpin PBNU.
“Atas semua kekurangan, kami meminta maaf kepada NU, para ulama dan warga Nahdliyin, dan sejarah NU,” kata Gus Yahya.
Dengan demikian, perhatian Muktamar ke-35 NU kini beralih pada pembahasan tata tertib pemilihan serta penentuan mekanisme yang akan digunakan untuk memilih Ketua Umum PBNU periode berikutnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini








