Akurat Logo

Kemenhaj Buka Seleksi Petugas Haji 2027, Ini Kriteria Calon Petugas yang Dicari!

Lufaefi | 26 Agustus 2026, 11:00 WIB
Kemenhaj Buka Seleksi Petugas Haji 2027, Ini Kriteria Calon Petugas yang Dicari!
Petugas Haji Indonesia - Kemenhaj RI

AKURAT.CO Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia membuka seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter dan PPIH Arab Saudi untuk penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M.

Pengumuman seleksi disampaikan pada Minggu, 23 Agustus 2026. Sementara pendaftaran calon petugas dimulai pada Selasa, 25 Agustus 2026 pukul 13.00 WIB.

Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Puji Raharjo mengatakan seleksi dilakukan secara transparan dan akuntabel untuk menjaring petugas yang profesional, kompeten, berintegritas, serta berorientasi pada pelayanan jemaah.

“Petugas haji bukan sekadar menjalankan tugas administratif, tetapi menjadi wajah pelayanan negara kepada jemaah. Karena itu, integritas, kompetensi, dan komitmen melayani menjadi hal utama dalam seleksi ini,” ujar Puji di Jakarta, Minggu (23/8/2026).

Formasi Petugas Haji 2027

Dalam seleksi kali ini, Kemenhaj membuka dua kelompok utama PPIH, yakni PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi.

Formasi PPIH Kloter yang dibuka adalah Pelaksana Bimbingan Ibadah Kloter.

Sementara PPIH Arab Saudi mencakup beberapa bidang pelayanan, yaitu:

  • Pelayanan akomodasi

  • Pelayanan konsumsi

  • Pelayanan transportasi

  • Bimbingan ibadah

  • Media Center Haji (MCH)

  • Layanan jemaah lansia dan disabilitas

Baca Juga: Link Daftar Petugas Haji 2027, Jangan Sampai Ketinggalan!

Kriteria Umum Calon Petugas

Kemenhaj menetapkan sejumlah kriteria yang harus dipenuhi calon peserta seleksi.

Calon petugas antara lain harus:

  • Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)

  • Beragama Islam

  • Sehat jasmani dan rohani

  • Memiliki integritas dan rekam jejak yang baik

  • Tidak sedang menjalani proses hukum pidana

  • Memiliki identitas kependudukan yang sah

  • Memiliki kepesertaan aktif BPJS Kesehatan

  • Mampu mengoperasikan komputer atau gawai

Selain kriteria umum tersebut, terdapat persyaratan khusus yang disesuaikan dengan formasi yang dipilih.

Ada Persyaratan Khusus Setiap Formasi

Untuk formasi bimbingan ibadah, calon petugas harus memenuhi persyaratan terkait pengalaman dan sertifikat pembimbing ibadah.

Sementara calon petugas Media Center Haji diwajibkan memenuhi persyaratan kompetensi jurnalistik, termasuk sertifikat kompetensi wartawan sesuai ketentuan yang ditetapkan.

Adapun calon petugas layanan jemaah lansia dan disabilitas diutamakan memiliki pengalaman atau kemampuan yang berkaitan dengan penanganan lansia maupun penyandang disabilitas.

Persyaratan batas usia dan ketentuan lainnya juga dapat berbeda sesuai formasi yang dipilih.

Seleksi Petugas Haji Dilakukan Bertahap

Proses seleksi PPIH 2027 dilakukan melalui beberapa tahapan, mulai dari verifikasi dokumen hingga pendidikan dan pelatihan.

Tahapannya meliputi:

  1. Pendaftaran dan pengunggahan dokumen

  2. Verifikasi dokumen

  3. Computer Assisted Test (CAT)

  4. Medical Check Up (MCU)

  5. Verifikasi dan validasi hasil MCU

  6. Pengumuman peserta yang mengikuti pendidikan dan pelatihan

Pendaftaran ditutup pada 31 Agustus 2026 pukul 23.59 WIB. Sementara pelaksanaan CAT dijadwalkan pada 5 September 2026.

Baca Juga: Cegah Manipulasi, Peserta Muktamar NU Gunakan Kartu Cip untuk Akses Arena

Seleksi Gratis, Jangan Percaya Calo

Kemenhaj menegaskan seluruh proses seleksi PPIH 2027 tidak dipungut biaya.

Peserta juga diminta tidak mempercayai pihak yang menjanjikan kelulusan atau meminta sejumlah uang dengan mengatasnamakan proses seleksi.

“Tidak ada biaya dalam proses seleksi ini. Jangan percaya kepada siapa pun yang menjanjikan kelulusan. Seleksi harus berjalan bersih, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Puji.

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi petugas.haji.go.id. Calon peserta diminta membaca seluruh persyaratan dan memastikan dokumen yang diunggah telah benar sebelum menyelesaikan pendaftaran.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Lufaefi
Reporter
Lufaefi
Lufaefi
Editor
Lufaefi