Akurat Logo

Ramai Estimasi Keberangkatan Haji pada Mundur 1 Tahun!

Lufaefi | 8 Juli 2026, 20:01 WIB
Ramai Estimasi Keberangkatan Haji pada Mundur 1 Tahun!
Heboh Estimasi Keberangkatan Haji Mundur (MCH)

AKURAT.CO Perkiraan tahun keberangkatan haji yang ditampilkan dalam aplikasi resmi Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menjadi perbincangan di media sosial setelah sejumlah calon jemaah mengaku mengalami perubahan estimasi keberangkatan. Sebagian di antaranya mendapati jadwal keberangkatan mundur satu hingga dua tahun dibandingkan estimasi sebelumnya.

Perubahan estimasi tersebut mulai banyak dilaporkan pada awal Juli 2026.

Sebelumnya, pemerintah telah menerapkan skema baru pembagian kuota haji mulai 2026. Sistem tersebut menggunakan pendekatan berbasis daftar tunggu nasional dalam menentukan distribusi kuota ke setiap provinsi dan kabupaten/kota.

Melalui kebijakan tersebut, masa tunggu haji yang sebelumnya sangat bervariasi, berkisar antara 11 hingga 47 tahun di berbagai daerah, disesuaikan agar lebih merata dengan rata-rata nasional sekitar 26 tahun.

Penerapan sistem baru itu berdampak berbeda pada setiap daerah. Beberapa provinsi memperoleh tambahan kuota sehingga masa tunggunya menjadi lebih singkat, sedangkan daerah lain mengalami penyesuaian kuota yang menyebabkan estimasi keberangkatan bertambah lebih lama.

Baca Juga: Menteri BKKBN Wihaji akan Hadir pada RAPIMNAS dan DIKLAT KADER NASIONAL PP AMPG

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, sebelumnya menjelaskan bahwa pola pembagian kuota berbasis daftar tunggu diterapkan untuk menciptakan sistem yang lebih adil, proporsional, dan transparan bagi seluruh calon jemaah di Indonesia.

Menurutnya, skema tersebut direncanakan berlaku sekurang-kurangnya selama tiga tahun sebelum dilakukan evaluasi dan pembaruan pada tahun berikutnya.

Di tengah munculnya berbagai laporan mengenai perubahan estimasi keberangkatan, masyarakat diimbau tetap menjadikan informasi resmi dari Kementerian Haji dan Umrah sebagai rujukan utama serta menunggu penjelasan pemerintah mengenai mekanisme pembaruan data pada aplikasi layanan haji.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Lufaefi
Reporter
Lufaefi
Lufaefi
Editor
Lufaefi