Ramai Estimasi Keberangkatan Haji pada Mundur 1 Tahun!

AKURAT.CO Perkiraan tahun keberangkatan haji yang ditampilkan dalam aplikasi resmi Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menjadi perbincangan di media sosial setelah sejumlah calon jemaah mengaku mengalami perubahan estimasi keberangkatan. Sebagian di antaranya mendapati jadwal keberangkatan mundur satu hingga dua tahun dibandingkan estimasi sebelumnya.
Perubahan estimasi tersebut mulai banyak dilaporkan pada awal Juli 2026.
Sebelumnya, pemerintah telah menerapkan skema baru pembagian kuota haji mulai 2026. Sistem tersebut menggunakan pendekatan berbasis daftar tunggu nasional dalam menentukan distribusi kuota ke setiap provinsi dan kabupaten/kota.
Melalui kebijakan tersebut, masa tunggu haji yang sebelumnya sangat bervariasi, berkisar antara 11 hingga 47 tahun di berbagai daerah, disesuaikan agar lebih merata dengan rata-rata nasional sekitar 26 tahun.
Penerapan sistem baru itu berdampak berbeda pada setiap daerah. Beberapa provinsi memperoleh tambahan kuota sehingga masa tunggunya menjadi lebih singkat, sedangkan daerah lain mengalami penyesuaian kuota yang menyebabkan estimasi keberangkatan bertambah lebih lama.
Baca Juga: Menteri BKKBN Wihaji akan Hadir pada RAPIMNAS dan DIKLAT KADER NASIONAL PP AMPG
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, sebelumnya menjelaskan bahwa pola pembagian kuota berbasis daftar tunggu diterapkan untuk menciptakan sistem yang lebih adil, proporsional, dan transparan bagi seluruh calon jemaah di Indonesia.
Menurutnya, skema tersebut direncanakan berlaku sekurang-kurangnya selama tiga tahun sebelum dilakukan evaluasi dan pembaruan pada tahun berikutnya.
Di tengah munculnya berbagai laporan mengenai perubahan estimasi keberangkatan, masyarakat diimbau tetap menjadikan informasi resmi dari Kementerian Haji dan Umrah sebagai rujukan utama serta menunggu penjelasan pemerintah mengenai mekanisme pembaruan data pada aplikasi layanan haji.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 2Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 3Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 4Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 5Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 6Bertarung di Korea Selatan Hingga Thailand, Klub Indonesia Tunjukkan Daya Saing di Asia
- 7John Herdman Terkejut dengan Standar Ekspektasi, Sebut Suporter Berharap Timnas Indonesia seperti Brasil
- 8Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 9Prabowo Instruksikan Percepatan Pembangunan 100 Kampung Nelayan, Target Beroperasi Akhir Tahun
- 10Amankan Investasi di Indonesia, Prabowo Anggap Semua Investor Saudara






