Akurat Logo

Hukum Menggunakan Tato untuk Pengobatan Penyakit Menurut Islam

Lufaefi | 7 Juli 2026, 09:00 WIB
Hukum Menggunakan Tato untuk Pengobatan Penyakit Menurut Islam
Ilustrasi Menggunakan Tato (Instagram @maureen_beauty)

AKURAT.CO Islam merupakan agama yang sangat memperhatikan penjagaan jiwa (hifzh al-nafs) dan kesehatan manusia. Karena itu, syariat tidak hanya mengatur persoalan ibadah, tetapi juga memberikan pedoman mengenai tindakan medis yang dilakukan untuk menyelamatkan atau memulihkan kesehatan seseorang. Salah satu persoalan yang kini mulai banyak dibahas adalah penggunaan tato untuk kepentingan medis atau pengobatan penyakit.

Selama ini, tato identik dengan seni menghias tubuh yang bersifat permanen. Dalam fikih Islam, praktik tersebut pada dasarnya dilarang karena termasuk mengubah ciptaan Allah tanpa kebutuhan yang dibenarkan syariat. Namun, bagaimana jika tato dilakukan bukan untuk berhias, melainkan sebagai bagian dari terapi atau tindakan medis?

Para ulama membedakan antara tato yang bertujuan memperindah tubuh dan tato yang dilakukan karena kebutuhan pengobatan (al-hajah) atau kondisi darurat (ad-dharurah). Perbedaan tujuan ini menjadi dasar penting dalam penetapan hukum.

Larangan membuat tato permanen didasarkan pada hadis Rasulullah SAW:

لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ

Artinya:

"Allah melaknat perempuan yang membuat tato dan perempuan yang meminta dibuatkan tato." (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Hadis tersebut menunjukkan bahwa tato yang dibuat untuk tujuan kosmetik atau mempercantik diri merupakan perbuatan yang dilarang. Mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali sepakat mengenai keharamannya.

Namun, syariat Islam juga mengenal kaidah bahwa keadaan darurat atau kebutuhan mendesak dapat mengubah hukum asal suatu perbuatan. Allah SWT berfirman:

فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ

Artinya:

"Barang siapa dalam keadaan terpaksa, bukan karena menginginkannya dan tidak melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya." (QS. Al-Baqarah: 173).

Baca Juga: Alasan Lula Lahfah Hapus Tato Sebelum Meninggal: Pengin Badannya Balik ke Ciptaan Allah

Ayat ini menjadi salah satu landasan bahwa larangan syariat dapat memperoleh keringanan apabila terdapat kondisi darurat yang nyata.

Dalam perkembangan dunia kedokteran modern, istilah tato medis (medical tattooing) dikenal sebagai prosedur yang bertujuan membantu proses pengobatan atau rehabilitasi pasien.

Misalnya, penandaan lokasi terapi radiasi bagi pasien kanker agar penyinaran tepat sasaran, rekonstruksi areola setelah operasi kanker payudara, penyamaran bekas luka tertentu, atau penandaan medis pada pasien dengan kondisi kesehatan khusus.

Dalam kasus seperti ini, tujuan utamanya bukan berhias, melainkan membantu keberhasilan pengobatan dan meningkatkan kualitas hidup pasien. Karena itu, banyak ulama kontemporer membolehkan tindakan tersebut apabila memenuhi syarat-syarat tertentu.

Kaidah fikih menyatakan:

الضَّرُورَاتُ تُبِيحُ الْمَحْظُورَاتِ

Artinya:

"Keadaan darurat membolehkan sesuatu yang semula dilarang."

Selain itu terdapat kaidah lain yang berbunyi:

الضَّرَرُ يُزَالُ

Artinya:

"Kemudaratan harus dihilangkan."

Berdasarkan kaidah tersebut, penggunaan tato untuk pengobatan dapat dibolehkan apabila benar-benar menjadi bagian dari prosedur medis yang dibutuhkan dan tidak bertujuan memperindah tubuh.

Meski demikian, para ulama memberikan beberapa syarat. Pertama, tindakan tersebut harus didasarkan pada rekomendasi tenaga medis yang kompeten.

Kedua, manfaat medisnya jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Ketiga, tidak ada alternatif lain yang sama efektifnya tetapi lebih ringan dampaknya. Keempat, prosedur dilakukan sebatas kebutuhan dan tidak berlebihan.

Dalam Islam, menjaga kesehatan merupakan tujuan yang sangat penting. Rasulullah SAW bersabda:

تَدَاوَوْا عِبَادَ اللَّهِ فَإِنَّ اللَّهَ لَمْ يَضَعْ دَاءً إِلَّا وَضَعَ لَهُ دَوَاءً

Artinya:

"Berobatlah kalian, wahai hamba-hamba Allah, karena Allah tidak menurunkan suatu penyakit melainkan menurunkan pula obatnya." (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan at-Tirmidzi).

Hadis ini menunjukkan bahwa ikhtiar pengobatan merupakan bagian dari ajaran Islam selama dilakukan dengan cara yang dibenarkan syariat.

Karena itu, hukum tato medis tidak dapat disamakan dengan tato untuk gaya hidup atau seni tubuh. Apabila tato permanen dibuat hanya untuk mengikuti tren, mempercantik diri, atau menunjukkan identitas tertentu, maka hukumnya tetap haram menurut jumhur ulama.

Baca Juga: Panen Raya di Karawang, Prabowo Curhat Dituduh Mau Jadi Diktator dan Merancang Kudeta

Sebaliknya, apabila prosedur tersebut menjadi kebutuhan medis yang nyata dan dilakukan sesuai pertimbangan profesional, maka hukumnya dapat berubah menjadi boleh karena adanya kebutuhan yang diakui syariat.

Islam adalah agama yang memadukan ketegasan prinsip dengan keluwesan dalam menghadapi kondisi nyata kehidupan. Larangan tetap berlaku pada tujuan yang bertentangan dengan syariat, tetapi keringanan diberikan ketika keselamatan, kesehatan, dan kemaslahatan manusia menjadi pertimbangan utama.

Dengan demikian, penggunaan tato untuk pengobatan penyakit tidak dipandang dari bentuknya semata, melainkan dari tujuan, kebutuhan, manfaat, dan kondisi yang melatarbelakanginya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Lufaefi
Reporter
Lufaefi
Lufaefi
Editor
Lufaefi