Akurat Logo

Sekjen PBNU: Usulan RUU LGBT dari MUI Perlu Dikaji dan Didiskusikan Secara Mendalam

Lufaefi | 3 Juli 2026, 09:20 WIB
Sekjen PBNU: Usulan RUU LGBT dari MUI Perlu Dikaji dan Didiskusikan Secara Mendalam
Sekjend PBNU Saifullah Yusuf (Antara)

AKURATT.CO Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Saifullah Yusuf menilai usulan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) perlu ditindaklanjuti melalui pembahasan yang komprehensif sebelum masuk ke proses legislasi.

Pria yang akrab disapa Gus Ipul itu mengatakan isu LGBT merupakan persoalan yang berkembang di tengah masyarakat sehingga memerlukan kajian mendalam dengan mengacu pada ketentuan agama serta melibatkan berbagai pihak.

"Ya, patut untuk ditindaklanjuti dan didiskusikan karena ini isu yang berkembang di tengah masyarakat. Jadi, ada baiknya kita melakukan diskusi-diskusi yang lebih mendalam sesuai dengan ketentuan-ketentuan agama," ujar Gus Ipul saat menghadiri Seminar Nasional Sutan Takdir Alisjahbana di Universitas Nasional (UNAS), Jakarta Selatan, Kamis (2/7/3/2026).

Baca Juga: Gus Ubaid Minta Muktamar ke-35 NU Bebas Intervensi Pemerintah dan Konglomerasi

Menurutnya, pembentukan undang-undang memiliki tahapan yang harus dilalui. Karena itu, pembahasan mengenai usulan RUU LGBT sebaiknya diawali melalui forum-forum diskusi sebelum masuk ke proses legislasi di parlemen.

"Dan untuk itu perlu kita memberikan kesempatan. Proses pembuatan undang-undang itu kan ada tahapan-tahapannya. Dan sekarang bisa dimulai dengan diskusi-diskusi," katanya.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menginisiasi penyusunan naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana LGBT. Rancangan tersebut dipersiapkan untuk diusulkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

PBNU memandang pembahasan terhadap usulan tersebut perlu dilakukan secara matang agar setiap kebijakan yang dihasilkan mempertimbangkan aspek keagamaan, sosial, dan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Lufaefi
Reporter
Lufaefi
Lufaefi
Editor
Lufaefi