Sekjen PBNU: Usulan RUU LGBT dari MUI Perlu Dikaji dan Didiskusikan Secara Mendalam

AKURATT.CO Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Saifullah Yusuf menilai usulan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) perlu ditindaklanjuti melalui pembahasan yang komprehensif sebelum masuk ke proses legislasi.
Pria yang akrab disapa Gus Ipul itu mengatakan isu LGBT merupakan persoalan yang berkembang di tengah masyarakat sehingga memerlukan kajian mendalam dengan mengacu pada ketentuan agama serta melibatkan berbagai pihak.
"Ya, patut untuk ditindaklanjuti dan didiskusikan karena ini isu yang berkembang di tengah masyarakat. Jadi, ada baiknya kita melakukan diskusi-diskusi yang lebih mendalam sesuai dengan ketentuan-ketentuan agama," ujar Gus Ipul saat menghadiri Seminar Nasional Sutan Takdir Alisjahbana di Universitas Nasional (UNAS), Jakarta Selatan, Kamis (2/7/3/2026).
Baca Juga: Gus Ubaid Minta Muktamar ke-35 NU Bebas Intervensi Pemerintah dan Konglomerasi
Menurutnya, pembentukan undang-undang memiliki tahapan yang harus dilalui. Karena itu, pembahasan mengenai usulan RUU LGBT sebaiknya diawali melalui forum-forum diskusi sebelum masuk ke proses legislasi di parlemen.
"Dan untuk itu perlu kita memberikan kesempatan. Proses pembuatan undang-undang itu kan ada tahapan-tahapannya. Dan sekarang bisa dimulai dengan diskusi-diskusi," katanya.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menginisiasi penyusunan naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana LGBT. Rancangan tersebut dipersiapkan untuk diusulkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
PBNU memandang pembahasan terhadap usulan tersebut perlu dilakukan secara matang agar setiap kebijakan yang dihasilkan mempertimbangkan aspek keagamaan, sosial, dan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 3Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 4Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 5Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 6Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 7Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Anak Usaha Lyman Group Urus HGB Kota Baru Parahyangan ke ATR/BPN, KPK Dalami Setorannya
- 10KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid di Kasus ATR/BPN, Dalami Alur Setoran hingga Pusat





